DPRD DKI Sepakat Gunakan Hak Angket Soal Kisruh APBD dengan Ahok

Ahok dinilai tidak menyerahkan hasil pembahasan yang telah disepakati bersama DPRD kepada Kemendagri.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Feb 2015, 17:30 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2015, 17:30 WIB
ahok
Pengamat menilai mundurnya Ahok dari Partai Gerindra akan menyulitkan komunikasi PDIP-Gerindra. (Liputan6.com/ Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan para pimpinan dewan terkait permasalahan APBD 2015. Dalam rapat tersebut, para anggota dewan sepakat menggunakan hak angket atau penelusuran untuk menyelesaikan perselisihan anggaran antara Pemprov DKI di bawah komando Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan DPRD DKI tersebut.

"Sesuai keputusan kita bersama tadi. DPRD dalam waktu dekat akan menbentuk pimpinan untuk melaksanakan hak angket. Dan ini telah disetujui seluruh fraksi, bukan lagi 1, 2, 3, 4. Hak angket ini dilakukan terhadap pelanggaran aturan main atau prosedur APBD DKI," ujar Ketua Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/2/2015).

Dijelaskan Jhonny, dalam fungsi pengelolaan anggaran, DPRD telah melakukan serangkaian tahapan untuk mencapai kesepakatan anggaran dengan Pemprov DKI. Sampai akhirnya, DPRD membuat kesepakatan dengan Pemprov DKI dan mengesahkannnya pada 27 Januari lalu. Namun, pihak Ahok tidak menyerahkan hasil pembahasan yang telah disepakati bersama DPRD kepada Kemendagri.

Menurut dia, cara Pemprov DKI tersebut salah prosedur dan merupakan pelanggaran hukum oleh anggota dewan. Tindakan itu juga dianggap melanggar konstitusi karena berkas yang dikirim bukanlah hasil kesepakatan bersama.

"Maka itu, dalam rapim tadi, seluruh fraksi-fraksi menilai hal itu adalah pelanggaran secara sengaja oleh gubernur. Beliau (gubernur) punya perangkat-perangkat biro yang paham soal aturan main ini. Bahkan bagi kita, pengibirian terhadap hak-hak atau fungsi-fungsi DPRD yang sebenarnya berlandakan konstitusi," lanjut dia.

Politisi PDIP itu menjelaskan, hak angket ini dilakukan juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar seluruh pejabat negara melaksanakan segala keputusan sesuai dengan Undang-Undang. Dengan hak angket ini, masyarakat akan melihat apakah benar-benar ada prosedur yang dilanggar Pemprov DKI Jakarta.

"Hak angket itu biasa bagi kita dan semua bulat. Sepakat seluruh fraksi untuk buat hak angket tersebut," lanjut dia.

Jhonny menyatakan, pihaknya akan melaksanakan hal ini dalam waktu dekat. Dia menegaskan pihaknya tidak ingin terus dituding menjadi penghambat disahkannya APBD 2015.

Langkah DPRD ini berbeda dengan sebelumnya yang berencana menggunakan hak interpelasi. Menurut dia, langkah itu diputuskan lantaran DPRD tak perlu bertanya kepada Ahok lantaran sikap Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah jelas dinilai menyimpang aturan.

"Bagi kita sudah jelas bahwa tindakan gubernur dalam mengirim APBD bukan hasil pembahasan jadi tidak perlu tanya kepada gubernur. Kalau kurang penyerapan baru interpelasi," tandas Jhonny.

Hak Interpelasi

Sebelumnya, pada Jumat, 13 Februari pekan lalu, hampir seluruh pimpinan DPRD mengadakan pertemuan dan mengklarifikasi segala tudingan yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta pada DPRD. Mereka membantah segala tuduhan soal oknum DPRD yang meminta Kemendagri mengesahkan APBD DKI Jakarta.

Sampai akhirnya, dewan memutuskan untuk menggunakan haknya dalam memecahkan kasus ini. Salah satunya dengan melayangkan hak interpelasi. "Draft-nya sudah ada tinggal kita ajukan ke anggota dewan lain," kata Taufik, Jumat 13 Februari lalu.

Menanggapi rencana interpelasi ini, Ahok mengaku tidak masalah dengan keinginan anggota dewan yang akan menggunakan hak interpelasi. Dia justru menunggu agar dapat menjawab pertanyaan di forum terbuka.

"Justru saya lebih senang, supaya dia gunakan hak tanya dia, nanti kami jawab di forum terbuka. Jadi biar seluruh masyarakat Indonesia tahu apa yang terjadi. Kenapa bisa terjadi seperti ini," ujar Ahok. (Riz/Mut)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya