Usulan Mantan Wakapolri Oegroseno Terkait Kisruh KPK-Polri

Terkait masukan untuk Polri, mantan Wakil Kapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno tetap mengusulkan sesuai kapasitas anggota Tim 9.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Feb 2015, 02:01 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2015, 02:01 WIB
foto-wakapolri-4-131212b.jpg
Wakapolri Komjen Oegroseno dtemani Ketua KPK Abraham Samad menyempatkan menjadi pembicara dalam sebuah diskusi yang digelar di Istora Senayan Jakarta pada 11 Desember 2013 (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Kapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno enggan menilai kondisi Polri saat ini. Sebab selain sudah penisun, dirinya saat ini telah ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai anggota Tim 9--untuk menangani kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi-Polri.

"Saya sudah tidak di Polri, nanti salah lagi. Saya tidak bisa memberi tanggapan. Saya sesuai Tim 9 saja," kata pria yang akrab disapa Oegro, usai melakukan rapat dengan Tim 9 di Maarif Institute, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015) malam.

Namun dia mengatakan, semua polisi adalah penegak hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 polisi adalah penegak hukum," kata dia.

Oegro menjelaskan, definisi polisi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta yang ketiga penegak hukum.

"Saya terakhir jadi polisi itu undang-undang bunyinya seperti itu. Nggak tahu kalau dihapus. Kalau sudah dihapus saya nggak tahu soalnya saya sudah pensiun sejak 1 Maret 2014," ujar dia.

Terkait solusi untuk Polri, Oegro tetap memberikan saran sesuai kapasitasnya sebagai anggota Tim 9 yang merujuk imbauan Presiden Jokowi pada Januari lalu.  

"Arahan atau instruksi Presiden 25 Januari, kan sudah jelas. Jangan ada upaya kriminalisasi dan sebagainya. Tadi disampaikan semacam ada pelemahan kewibawaan lembaga, Presiden itu saja," tegas Oegro.

Duduk Bersama

Menurut Oegro, meski Budi Gunawan sudah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun belum berarti kisruh KPK-Polri sudah tuntas. Karena masih ada kelanjutan upaya hukum lain.

"Proses praperadilan kan masih ada kelanjutannya. Itu kan belum final. Masih ada perdebatannya. Kalau ada perdebatan masalah hukum dibawa kemana? Mungkin nanti dibawa ke MA, itu saja," kata dia.

Namun dia enggan memprediksi hubungan KPK-Polri jika nanti Presiden Jokowi tetap melantik Budi Gunawan. "Wah belum tahu saya, belum terjadi. Nanti meleset kan," ucap dia.

Begitu juga seandainya rekomendasi Tim 9 dilakukan Presiden Jokowi, Oegro juga tidak menjamin tidak ada lagi kriminalisasi antara KPK-Polri. Yang jelas saat ini perlu dirumuskan kembali terkait penanganan korupsi para penegak hukum.

"Ketemu bicara bagaimana penegakan hukum korupsi ke depan. Saya berbicara sendiri, alangkah indahnya kalau sistem penegakkan hukum khusus di bidang tipikor itu dibikin online. Jadi databasenya sekarang ada di KPK, karena sekarang yang terdepan adalah KPK," ujar Oegro.

"Tapi semua bisa mengakses itu. Dari pihak kepolisian, kejaksaan, MA, Presiden juga bisa melihat eksekutif informasi sistemnya semua dikontrol dari situ. Mari kita memberantas korupsi dengan membangun sistem yang online," sambung mantan Kapola Sulawesi Tengah itu.

Apakah perlu revolusi total di Polri? Menurut mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu, lagi-lagi perlu duduk bersama antara pihak-pihak terkait. Karena dalam penegakan hukum ini perlu dibangun etika.

"Menurut saya duduk bersamalah dalam sistem penegakan hukum ini, etika penegakan hukum dibangun. Saya juga mendengarkan penjelasan Mr Tony yang dari ICIC Hongkong, KPK-nya Hongkong. Kalau perlu belajar ke sana dulu yang lebih baik. Mereka kan sejak 1974 ya," ujar Oegro.

Selain itu, mantan Kapolda Sumatera Utara ini mengatakan, perlu juga dirumuskan supaya para penegak hukum di bidang tipikor ini mempunyai kerangka hukum yang sama, bagaimana dalam rangka penegakan hukum tipikor.

"Seperti contoh misalnya saksi. Saksi kalau perlu jangan sampai jadi bahan untuk publikasi. Saksi kan belum tentu ikut korupsi, nah ini harus diatur etikanya. Karena masalah korupsi itu efeknya sampai kemana-mana. Ini mungkin yang harus diperbaiki," tandas Oegroseno. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya