Liputan6.com, Jakarta - Tim 9 mengelar rapat untuk memberikan rekomendasi pada Presiden Jokowi, pasca keputusan sidang praperadilan yang memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan penetapan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka. Terdapat 7 butir rekomendasi yang akan diberikan langsung pada Jokowi.
"Poin pertama, ‎Tim 9 tetap merekomendasikan agar Presiden Jokowi tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, meski telah dihapuskan status tersangka dalam putusan praperadilan, mengingat putusan itu tidak terkait dengan substansi sangkaan," kata Ketua Tim9 Buya Syafii Maarif, di Kantor Maarif Institute, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Poin kedua, lanjut Syafii, Tim 9 mengharapkan Presiden Jokowi berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia untuk mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentingan bangsa dan negara. Poin ketiga, Jokowi diminta segera memulai proses pemilihan calon Kapolri agar institusi Polri terjaga soliditas dan independensinya serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
"Keempat, presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan KPK yang sejumlah pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan atau terancam ditersangkakan," ucap Syafii.
Syafii melanjutkan, di poin kelima‎, Tim 9 merasa perlu memberikan masukan kepada presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap Polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK yang didasarkan kasus-kasus lama dan terkesan tidak substansial.
"Keenam, Tim 9 merasa khawatir terhadap merosotnya kewibawaan presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung padahal presiden sudah secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada 25 Januari 2015 di Istana Negara," kata Syafii.
"Ketujuh, Presiden perlu memastikan KPK menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebagaimana diatur UU KPK sehingga tidak ada pelemahan KPK sebagaimana ditegaskan di Nawa Cita," tandas Buya.
Sementara itu, Imam Prasodjo menambahkan 7 butir rekomendasi ‎ini akan diserahkan pada Mensesneg atau Seskab.
Rachmawati Soekarnoputri
Ada 5 anggota Tim 9 yang ikut dalam rapat ini. Mereka adalah Ketua Tim 9 Buya Syafii Maarif, Guru Besar Komunikasi Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Sosiolog Imam Prasodjo, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, dan mantan Wakapolri Komjen Purn Pol Oegroseno.
3 Anggota berhalangan hadir. Mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berhalangan hadir karena sakit, mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie ada urusan pribadi, dan ‎mantan Pimpinan KPK Erry Riyana sedang umrah. Sementara, mantan Kapolri Sutanto tidak pernah hadir dalam rapat bersama Tim 9.
Sebelum melaksanakan rapat internal Tim 9 tersebut, Rachmawati Soekarnoputri tampak melakukan pertemuan tertutup. ‎Bambang Widodo Umar menyampaikan Tim 9 sudah secara terbuka menerima masukan sebelum merumuskan rekomendasi ini, tidak hanya masukan dari Rachmawati saja.
Rachmawati sendiri tidak memberikan keterangan apapun, saat datang ataupun sesudah pertemuan dengan Tim 9.
Hakim Sarpin Rizaldi dalam putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan.
Dia juga menyatakan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. "Oleh karenanya penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan mengikat," ucap Hakim Sarpin.‎ (Riz)