Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum juga mengeluarkan keputusan terkait siapa sosok yang akan dilantik sebagai Kapolri. Termasuk kebijakan yang akan diambil untuk menyelesaikan kisruh KPK-Polri yang terus memanas hingga kini.
Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, alasan Presiden Jokowi belum mengumkan keputusan itu lantaran masih ada pertimbangan-pertimbangan lain melihat situasi saat ini.
Pertimbangan tersebut yakni terkait penetapan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulselbar dan nasib 21 penyidik KPK yang juga terancam menjadi tersangka atas dugaan kemepilikan senjata ilegal.
"Beliau (Presiden Jokowi) sangat sadar, karena itu kehati-hatiannya tetap dimunculkan oleh Presiden," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (17/2/2015) malam.
Ia mengungkapkan, saat ini Presiden Jokowi banyak mendapatkan masukan dan informasi mengenai situasi terkini, juga dampak baik atau buruknya setiap opsi keputusan yang akan diambil.
"Kami melaporkan indikator-indikator ekonomi makro ke Presiden yang berkaitan dengan hal ini, (seperti) melaporkan percakapan di media sosial, dan presiden sekarang sedang melakukan pertimbangan dengan semua keputusan," jelas Andi.
Terkait respon Presiden Jokowi mengenai penetapan Abraham Samad sebagai tersangka oleh Kepolisian, Andi mengaku hingga tengah malam ini belum mengetahui apa tanggapan dan respon Presiden. "Saya belum ketemu Presiden sejak penetapan itu. Sudah yah," pungkas Andi.
Pada Senin 16 Februari hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Sarpin menilai KPK tidak berwenang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji Budi Gunawan, karena saat Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri tidak termasuk penegak hukum, penyelenggara negara, mendapat perhatian, karena meresahkan masyarakat dan perbuatannya tidak menimbulkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
Hakim Sarpin juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah. Dia menyatakan, tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan. (Rmn)
Istana: Presiden Hati-hati Keluarkan Keputusan Kisruh KPK-Polri
Presiden Jokowi banyak mendapatkan masukan dan informasi mengenai situasi terkini terkait KPK-Polri.
diperbarui 18 Feb 2015, 03:06 WIBDiterbitkan 18 Feb 2015, 03:06 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Twibbon Hari Pers Nasional 2025, Yuk Semarakkan Pakai Link Berikut
10 Parfum Wanita dengan Aroma Memikat, Tahan Lama dan Ramah di Kantong
Tips Liburan Aman ke Jepang: Waspada Pneumonia, Jaga Kesehatan
Lebih Suka Kebebasan, 3 Zodiak Ini Paling Kecil Kemungkinannya untuk Menikah
Kampus Kelola Tambang, Guru Besar UGM Sebut Ada Potensi Moral Hazard
OpenAI Perbarui Model o3-mini, Kini Lebih Transparan dan Cerdas
Top 3: Jembatan Suramadu Mau Dirubuhkan?
Alex Pastoor Bakal Tonton Malut United vs Borneo FC di Ternate, Denny Landzaat Ikut Pulang ke Tanah Leluhur
Tips Memilih Cushion yang Tepat untuk Hasil Makeup Flawless
Tanah Longsor di Yibin China, 10 Rumah Terkubur dan 30 Orang Hilang
Catatan Yanti Airlangga Produser Eksekutif City of Love: Indonesia Punya Banyak Anak Muda Berbakat
Resep Sayur Nangka Santan: Hidangan Lezat Khas Nusantara