Liputan6.com, Bandung - JPU Kejati Jabar menuntut hukuman mati kepada kakak beradik Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) karena membawa 590 kilogram ganja kering dan sang penerima Dede Sutisna (32).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Anang Pratanto mengatakan tuntutan hukuman mati tersebut merupakan yang pertama yang ditangani BNNP Jabar.
"Kata Jaksa tuntutan hukuman mati. Itu pertama kali yang kita tangani," jelasnya saat ditemui di Kantor BNNP Jabar, Jalan Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Anang menyatakan hukuman terberat terhadap para pelaku narkoba memang harus dilakukan. Sebab selain dalam jumlahnya besar juga berdampak negatif terhadap masyarakat.
"Karena tiga orang tersebut membawa ganja dalam jumlah besar korban yang ditimbulkannya pun bakal besar (juga)," ujar dia.
"Mereka bukan kurir tapi pelaku operasional yang ngedrop barang ke sana ke sini. Itu distributor bukan kurir. Diedarkan di tiga Provinsi yaitu Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," tambah Anang.
Untuk meminimalisir peredaran narkoba, pihaknya terus gencar melakukan pencegahan berupa sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat serta instansi.
"Karena narkotika itu menjerat siapa saja dan bagi pengguna memang harus direhabilitasi. Masyarakat harus berani melaporkan karena sebagai pilar utama pemberantasan narkotika," tutup Anang. (Ali)
BNN Jabar: Pertama Kali Jaksa Tuntut Hukum Mati Distributor Ganja
BNN Provinsi Jabar menyatakan hukuman terberat terhadap para pelaku narkoba memang harus dilakukan.
diperbarui 18 Feb 2015, 17:56 WIBDiterbitkan 18 Feb 2015, 17:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Luhut Sebut Masyarakat Tak Bisa Perpanjang SIM Jika Nunggak Pajak, Ini Tanggapan Ekonom
Kaspersky: Serangan Phishing Berbasis AI Semakin Canggih, Pengalaman Semata Tidak Lagi Cukup!
Sering Salah Kaprah, Tenyata Nasi Padang dan Nasi Kapau itu Berbeda
Cara Mengatasi Pembengkakan Akibat Asam Urat dengan Cepat dan Efektif
Lisa BLACKPINK Diduga Pamer Jam Tangan Kembaran dengan Frederic Arnault
Cha Eun Woo Dibidik Jadi Lawan Main Go Min Si di Drakor Baru
350 Caption IG Sunset Bahasa Inggris yang Aesthetic dan Romantis
Megawati Heran Ganjar-Mahfud Bisa Kalah Pilpres 2024: Ini Rekayasa dari Mana?
Perbedaan Rapat dan Diskusi: Memahami Karakteristik dan Fungsinya dalam Komunikasi Organisasi
Apa itu Multitasking: Pengertian, Kelebihan, Kekurangan dan Cara Efektif Melakukannya
Perkembangan Kasus Hasto Kristiyanto
Gejala Asam Urat yang Jarang Disadari, Ketahui sebelum Terlambat