Liputan6.com, Lampung - Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram yang dikirim dari Medan menuju Bali.
Modus penyelundupan itu terungkap dalam pemeriksaan ketat di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (21/2/2025) pukul 21.00 WIB.
Advertisement
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam jaringan pengiriman ganja tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Kedua tersangka yang diamankan adalah VS (50), seorang wiraswasta asal Denpasar Selatan, Bali, dan AAMP (39), warga Denpasar Timur, Bali," ujar AKBP Yusriandi, Minggu (9/3/2025).
VS berperan sebagai pemesan ganja dari Medan, sementara AAMP bertugas menerima dan mengedarkan barang haram tersebut di Bali.
Simak Video Pilihan Ini:
Dikemas dalam Bungkus Teh
Kasus itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan ekspedisi yang melintas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Kecurigaan muncul ketika petugas menemukan sebuah kotak kardus berbungkus plastik hitam dengan alamat tujuan Denpasar, Bali.
"Saat diperiksa, ditemukan 40 bungkus ganja dengan total berat 4 kilogram. Berdasarkan alamat penerima, tim kepolisian langsung melakukan pengejaran ke Bali dan berhasil menangkap kedua tersangka," ungkapnya.
Para pelaku menggunakan modus penyamaran yang cukup rapi dengan membungkus ganja dalam kemasan teh berlabel "Strawberry," "Apple," dan "Matcha Tea Exclusive."
Paket tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan dikemas dalam box styrofoam berlapis plastik bening untuk menghindari kecurigaan petugas.
Jika berhasil diedarkan, ganja itu diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah dan berpotensi merusak generasi muda.
Advertisement
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain dua tersangka itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 40 bungkus ganja dengan total berat 4 kilogram, identitas tersangka, telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi, serta dokumen pengiriman paket sebagai bukti dalam persidangan.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegas dia.
