Liputan6.com, Jayapura - Usai penjemputan paksa pagi tadi, terpidana kasus rekening gendut Rp 1,5 triliun Aiptu Labora Sitorus kini mendekam di Lapas Sorong, Papua Barat.
"Bersama pihak eksekutor, yakni kejaksaan, polisi, dan pihak TNI, kami telah melakukan eksekusi damai," kata Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw usai mengantar Labora ke Lapas Sorong, Papua Barat.
"Dan semuanya bisa terlaksana karena perpaduan yang sinergi antara semua pihak, dibantu dengan kehadiran Komnas HAM dan tokoh adat dan masyarakat setempat," imbuh Paulus melalui telepon dari Jayapura, Papua, Jumat (20/2/2015).
Dia menyatakan, tak ada kesepakatan antara Labora dan eksekutor. Meskipun begitu, komunikasi dengan Labor telah dilakukan sejak 2 hari sebelum penjemputan paksa. Dalam komunikasi tersebut, pihaknya terus memberikan pemahaman kepada Labora bahwa masih ada upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh olehnya. Yakni peninjauan kembali (PK).
"Dalam komunikasi itu, kami samakan persepsi. Kami sangat menghargai pihak LS yang mau membuka komunikasi kepada kami dan instansi terkait, termasuk Komnas HAM yang melakukan pendampingan hingga eksekusi berjalan normal," tutur dia.
"Media massa dalam hal ini juga telah membantu proses eksekusi berjalan normal, sebab media juga memberitakan hal-hal positif dalam proses eksekusi, hingga akhirnya LS dapat menyerah," imbuh Paulus.
Dalam penjemputan paksa ini, dia mengaku mengerahkan 720-an personel gabungan polisi dan TNI. "Sebelumnya kami juga telah melakukan simulasi eksekusi dan jika hari ini berjalan lancar dan aman, semua atas kerjasama yang baik antara para instansi terkait," ucap dia.
Kabar dari Paulus ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Dasilva. Herman mengatakan, saat ini Labora telah berada di dalam lapas.
"LS sudah berada di dalam lapas. Saya dan Pak Kapolda yang mengantarkan langsung LS ke dalam lapas. Untuk selanjutnya, dia berada dalam kekuasaan pihak lapas dan semua berjalan lancar, berkat kerjasama semua pihak," ujar Herman.
Sementara itu, dia menyatakan, eksekusi aset Labora akan dilakukan kemudian hari.
"Kami akan mengeksekusi aset LS dalam waktu dekat. Yang pasti semua terus berjalan. Hari ini, kami fokus eksekusi badan LS dan berjalan baik. Sejumlah aset yang akan disita tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung," papar dia.
Labora Sitorus divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, setelah jaksa melakukan banding ke Mahkamah Agung dalam kasus pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM). Dia masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejari Sorong setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014 silam. (Ndy/Sss)
Usai Dijemput Paksa, Labora Sitorus Kini Mendekam di Lapas Sorong
Dalam penjemputan paksa Aiptu Labora Sitorus ini, 720-an personel gabungan polisi dan TNI dikerahkan.
diperbarui 20 Feb 2015, 12:06 WIBDiterbitkan 20 Feb 2015, 12:06 WIB
Kejaksaan Tinggi Papua mengklaim, surat pembebasan yang kabarnya dikantongi oleh Aiptu Labora Sitorus, gugur demi hukum.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mana Dulu, Sedekah ke Anak Yatim atau Orang Terdekat yang Membutuhkan? Ini Kata Buya Yahya
Polda Metro Beri Sanksi Teguran ke Patwal Mobil RI 36 yang Arogan, Minta Lebih Humanis
Apa itu Waitress: Mengenal Profesi Pelayan Restoran
Hasil Survei Ungkap Suporter Indonesia Sudah Kecewa dengan Kinerja Shin Tae-yong Sebelum Dipecat, tapi...
5 Ide Bisnis yang Berpeluang Cetak Keuntungan Tinggi pada 2025
Kumpulan Kabar Pemberian Bantuan yang Ternyata Hoaks, Simak Daftranya
Momen Arumi Bachsin Jajan Pentol Pedagang Keliling, Dipuji Sederhana Meski Istri Pejabat
Tak Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025, Semua Kendaraan Bebas Melintas
Pantai Ora, Rekomendasi Libur Akhir Pekan di Maluku
Putin Ingin Bertemu, Trump: Pertemuannya Sedang Diatur
Konser Video Game Volume II Kembali Digelar, Kolaborasi Addie MS dan Twilite Orchestra yang Melibatkan Grup K-Pop Ternama
6 Potret Es Krim Terbuat dari Bahan Tak Biasa Ini Nyeleneh, Bikin Dahi Berkerut