Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Salah satu‎ alasan hakim memutus penetapan tersangka tidak sah, karena Budi Gunawaan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara atau penegak hukum.
Namun, alasan ini dibantah Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto. Dia menegaskan, polisi apa pun jabatannya selain mengurus logistik, adalah penegak hukum, termasuk Budi Gunawan.
"Saya tidak mewakili polisi, saya pemerhati, karena pengalaman dinas 34 tahun saya banyak tahu situasi polisi. Polisi adalah alat negara yang bertugas jadi pelindung, pengayom, dan penegak hukum. Besarannya itu penegak hukum, yang logistik itu baru bukan penegak hukum," jelas Sisno dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).
Sisno juga menyadari adanya kesalahan dalam cara berpikir masyarakat yang menganggap hanya sebagian kecil polisi yang bisa disebut sebagai penegak hukum. "Banyak yang salah sangka cuma reserse itu yang disebut penegak hukum, selebihnya pembina," jelas dia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengatakan pihaknya telah membentuk tim panel untuk menyelidiki putusan hakim praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi yang diduga melanggar kode etik. Hal ini dilakukan setelah mendapat laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menilai putusan Sarpin janggal.
Pria yang karib disapa Taufiq itu menilai putusan yang diketuk palu oleh Sarpin keluar dari jalur yang semestinya. Putusan Sarpin dianggap telah keluar dari KUHAP yang menjadi pegangan seorang hakim dalam menangani perkara pidana.
"Semua tahu kalau putusan praperadilan (BG) keluar dari KUHAP," kata Taufiq. (Ado)
Pengamat: Tidak Urus Logistik, Budi Gunawan Penegak Hukum
Sisno menegaskan, polisi apa pun jabatannya selain mengurus logistik, adalah penegak hukum, termasuk Budi Gunawan.
diperbarui 22 Feb 2015, 03:21 WIBDiterbitkan 22 Feb 2015, 03:21 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Adian PDIP Persilakan Pihak yang Tolak Revisi Tatib DPR untuk Gugat ke MK
VIDEO: Guru Lalai hingga Ratusan Siswa Tak Bisa Ikut SNBP, SMKN 2 Solo Janjikan Bimbel
Ketua Komisi X DPR RI Minta Kendala Pengisian PDSS Segera Diselesaikan
Harga Emas Dunia Diramal Sentuh USD 2.950 di 2025
7 Potret Cinta Laura Ungkap Punya Golongan Darah Langka, Lakukan Donor Pertama
Mengapa Seseorang Berlutut Saat Hendak Melamar Kekasih? Begini Asal Usulnya
Kopi atau Teh? Kebiasaan Minum Pagi Bisa Menggambarkan Kepribadianmu
Tak Cuma Lingkungan, Kerusakan Lahan Pesisir Ancam Mata Pencaharian Nelayan
Sholat Adalah Bukti Kasih Sayang Allah SWT ke Kita, UAH Ungkap Fakta yang Jarang Disadari Ini
Air Busan Larang Penumpang Bawa Power Bank di Kabin Pesawat, Imbas Insiden Kebakaran
Menyusuri Momen Dramatis Band The Script, Ditinggal Gitaris untuk Selamanya hingga Tuntut Penyanyi James Arthur
Ade Rai Beberkan Fakta Mencengangkan: 95 Persen Penyakit Serius Tergantung pada Perilaku Kita