Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Salah satu‎ alasan hakim memutus penetapan tersangka tidak sah, karena Budi Gunawaan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara atau penegak hukum.
Namun, alasan ini dibantah Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto. Dia menegaskan, polisi apa pun jabatannya selain mengurus logistik, adalah penegak hukum, termasuk Budi Gunawan.
"Saya tidak mewakili polisi, saya pemerhati, karena pengalaman dinas 34 tahun saya banyak tahu situasi polisi. Polisi adalah alat negara yang bertugas jadi pelindung, pengayom, dan penegak hukum. Besarannya itu penegak hukum, yang logistik itu baru bukan penegak hukum," jelas Sisno dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).
Sisno juga menyadari adanya kesalahan dalam cara berpikir masyarakat yang menganggap hanya sebagian kecil polisi yang bisa disebut sebagai penegak hukum. "Banyak yang salah sangka cuma reserse itu yang disebut penegak hukum, selebihnya pembina," jelas dia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengatakan pihaknya telah membentuk tim panel untuk menyelidiki putusan hakim praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi yang diduga melanggar kode etik. Hal ini dilakukan setelah mendapat laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menilai putusan Sarpin janggal.
Pria yang karib disapa Taufiq itu menilai putusan yang diketuk palu oleh Sarpin keluar dari jalur yang semestinya. Putusan Sarpin dianggap telah keluar dari KUHAP yang menjadi pegangan seorang hakim dalam menangani perkara pidana.
"Semua tahu kalau putusan praperadilan (BG) keluar dari KUHAP," kata Taufiq. (Ado)
Pengamat: Tidak Urus Logistik, Budi Gunawan Penegak Hukum
Sisno menegaskan, polisi apa pun jabatannya selain mengurus logistik, adalah penegak hukum, termasuk Budi Gunawan.
Diperbarui 22 Feb 2015, 03:21 WIBDiterbitkan 22 Feb 2015, 03:21 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
100 Rekomendasi Nama ML Keren dan Kekinian 2025, dari Dewa Yunani Hingga Tokoh Superhero
100 Rekomendasi Nama Kucing 2025, Unik dan Menggemaskan
Top 3 Berita Hari Ini: Penghormatan Terakhir Raja Charles III pada Paus Fransiskus yang Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun
IBL All Star 2025 Pakai Format Baru, Kesempatan Pemain Lokal Buktikan Diri
Pertemuan Presiden Prabowo dan Wakil PM Malaysia Soroti Dampak Tarif Trump dan sampai Konflik Gaza
Festival Sulur Kembang Banyuwangi Ajak Anak Muda Lestarikan Seni Tradisi
Ilmuwan Sebut Tipe Senyum Ini Ungkap Kepribadianmu, Cek Saat Bercermin
Aturan Royalti Batu Bara Terbaru Efektif 26 April 2025, Ini Sejumlah Perubahannya
6 Daftar Film Indonesia Spesial Hari Kartini yang Menampilkan Tokoh Perempuan Inspiratif
Unlocking the Secrets of Zodiac Matches: A Comprehensive Guide
Peringati Hari Kartini, OJK Dorong Perempuan Disabilitas Manfaatkan Kanal Digital untuk Wujudkan Inklusi Keuangan
Harga Vario 125 Bekas dari Keluaran Lama Sampai Terbaru, Kenapa Masih Banyak Dicari?