Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Salah satu‎ alasan hakim memutus penetapan tersangka tidak sah, karena Budi Gunawaan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara atau penegak hukum.
Namun, alasan ini dibantah Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto. Dia menegaskan, polisi apa pun jabatannya selain mengurus logistik, adalah penegak hukum, termasuk Budi Gunawan.
"Saya tidak mewakili polisi, saya pemerhati, karena pengalaman dinas 34 tahun saya banyak tahu situasi polisi. Polisi adalah alat negara yang bertugas jadi pelindung, pengayom, dan penegak hukum. Besarannya itu penegak hukum, yang logistik itu baru bukan penegak hukum," jelas Sisno dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).
Sisno juga menyadari adanya kesalahan dalam cara berpikir masyarakat yang menganggap hanya sebagian kecil polisi yang bisa disebut sebagai penegak hukum. "Banyak yang salah sangka cuma reserse itu yang disebut penegak hukum, selebihnya pembina," jelas dia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengatakan pihaknya telah membentuk tim panel untuk menyelidiki putusan hakim praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi yang diduga melanggar kode etik. Hal ini dilakukan setelah mendapat laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menilai putusan Sarpin janggal.
Pria yang karib disapa Taufiq itu menilai putusan yang diketuk palu oleh Sarpin keluar dari jalur yang semestinya. Putusan Sarpin dianggap telah keluar dari KUHAP yang menjadi pegangan seorang hakim dalam menangani perkara pidana.
"Semua tahu kalau putusan praperadilan (BG) keluar dari KUHAP," kata Taufiq. (Ado)
Pengamat: Tidak Urus Logistik, Budi Gunawan Penegak Hukum
Sisno menegaskan, polisi apa pun jabatannya selain mengurus logistik, adalah penegak hukum, termasuk Budi Gunawan.
diperbarui 22 Feb 2015, 03:21 WIBDiterbitkan 22 Feb 2015, 03:21 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Es Kuwut Melon, Resep Minuman Segar Khas Bali
Cara Masak Ayam Semur ala Rumahan, Hidangan Lezat Khas Nusantara
Cara Masak Ayam Rica Rica, Resep Lezat dan Pedas Khas Manado
Toyota RAV4 Tinggalkan Penggerak Roda Depan
Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah, Panduan Lengkap untuk Perawatan Optimal
Misbakhun DPR Minta Masyarakat Waspada Akan Bahaya Judi Online dan Pinjol
Saham ADRO Turun Hari Ini 29 November 2024, Ada Apa?
41 Cara Mengusir Lalat di Rumah, Lakukan Metode Ampuh dan Alami Ini
Memahami Kosmetik Beretiket Biru Sebelum Membeli Agar Tak Salah Pilih
Adani Group Terjebak Krisis, Tuduhan Korupsi AS Picu Gejolak Global
Rencana Manchester United Rekrut Mantan Anak Asuh Ruben Amorim Terancam Digagalkan Rival Sekota
7 Pernyataan Prabowo saat Hadiri Peringatan Hari Guru, Beri Penghargaan hingga Umumkan Kenaikan Gaji Guru