Penyuap Gubernur Riau Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Joko Subagyo menilai, Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gubernur Riau, Annas Maamun.

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Feb 2015, 17:26 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2015, 17:26 WIB
Air Mata Gulat Manurung Saat Baca Pledoi
Dalam pembelaannya Gulat meminta majelis hakim memutuskan perkara seadil-adilnya, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap revisi usulan perubahan kawasan hutan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis hakim yang diketuai Joko Subagyo menilai, Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gubernur Riau, Annas Maamun dengan uang sebesar U$ 166.100 atau setara Rp 2 miliar.

"Menyatakan bahwa terdakwa Gulat Medali Emas Manurung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Joko Subagyo saat membacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2015).

Selain itu, Gulat yang juga dikenal sebagai Ketua Asosiasi Petani Sawit Riau ini divonis pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Uang suap yang diberikan Gulat kepada Annas ini, lanjut hakim, terbukti dimaksudkan agar Gubernur Riau itu memasukkan areal kebun sawit miliknya dan kawan-kawannya yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1188 hektar, serta di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Dan atas perbuatannya tersebut, Gulat dianggap memenuhi dakwaan primer. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pertimbangannya, hal-hal yang dianggap memberatkan putusan hakim ini adalah, perbuatan Gulat yang dinilai kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air. Perbuatan terdakwa diniai menciderai tatanan birokrasi pemerintahan Indonesia dalam upaya bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan terdakwa menyesali perbutannya," tutur hakim.

Dan atas putusan tersebut, baik Gulat maupun jaksa mengaku akan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk proses hukum selanjutnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya