Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan, menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
"Gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015) seperti dikutip Antara.
Hakim Oloan juga memutuskan, menerima eksepsi tergugat pertama tentang kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengadili sengketa itu dan mewajibkan penggugat membayar biaya perkara Rp 1.216.000.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim merujuk pada Pasal 32 Undang-Undang tentang Partai Politik yang menyebutkan, perselisihan internal partai politik (parpol) diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.
"Menimbang perselisihan parpol diselesaikan di mahkamah partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Penyelesaian internal itu dilakukan oleh suatu mahkamah partai atau yang dibentuk partai," ujar dia.
Apabila perselisihan tidak bisa diselesaikan internal partai politik, maka sesuai Pasal 33 Undang-Undang tentang Partai Politik, upaya penyelesaian bisa ditempuh lewat jalur Pengadilan Negeri (PN).
"PN adalah pertama dan terakhir dan dapat dikasasi. Diselesaikan oleh PN paling lambat 60 hari dan MA (Mahkamah Agung) 30 hari," kata Oloan. (Ant/Mvi)
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tolak Gugatan Golkar Kubu Ical
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim merujuk Pasal 32 UU Parpol yang menyebutkan, perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal.
diperbarui 24 Feb 2015, 14:12 WIBDiterbitkan 24 Feb 2015, 14:12 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingin Dapat Penghasilan Tambahan? Habib Novel Bagikan Kiat Rezeki Lancar dan Mudah
Putri Ariani Rilis Album Perdana Bertajuk “Evolve”, Peluncuran Eksklusif di Amerika Serikat
Intip, Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 dan Aturannya
Rekomendasi Destinasi Wisata di Pohuwato yang Kaya Sumber Daya Bawah Laut
Berawal dari Benturan Kendaraan, Lansia ini Tewas Dianiaya di Jakarta Timur
Penampilan Serba Hitam Song Hye Kyo dan Jennie BLACKPINK di Acara Pernikahan Picu Perdebatan Budaya
Simak, Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya
Sholat Taubat Jangan Asal-asalan, Ini Tata Caranya agar Tobatnya Diterima
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc
Mengenal Benteng Speelwijk, Wisata Bersejarah Cocok untuk Libur Keluarga
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024