Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan, menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
"Gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015) seperti dikutip Antara.
Hakim Oloan juga memutuskan, menerima eksepsi tergugat pertama tentang kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengadili sengketa itu dan mewajibkan penggugat membayar biaya perkara Rp 1.216.000.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim merujuk pada Pasal 32 Undang-Undang tentang Partai Politik yang menyebutkan, perselisihan internal partai politik (parpol) diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.
"Menimbang perselisihan parpol diselesaikan di mahkamah partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Penyelesaian internal itu dilakukan oleh suatu mahkamah partai atau yang dibentuk partai," ujar dia.
Apabila perselisihan tidak bisa diselesaikan internal partai politik, maka sesuai Pasal 33 Undang-Undang tentang Partai Politik, upaya penyelesaian bisa ditempuh lewat jalur Pengadilan Negeri (PN).
"PN adalah pertama dan terakhir dan dapat dikasasi. Diselesaikan oleh PN paling lambat 60 hari dan MA (Mahkamah Agung) 30 hari," kata Oloan. (Ant/Mvi)
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tolak Gugatan Golkar Kubu Ical
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim merujuk Pasal 32 UU Parpol yang menyebutkan, perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal.
Diperbarui 24 Feb 2015, 14:12 WIBDiterbitkan 24 Feb 2015, 14:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gawat, Ada Oknum Perusahaan Sengaja PHK Biar Tak Bayar THR
THR Lebaran 2025: Prabowo Minta Dibayar H-7, Begini Aturan Lengkapnya
Viral, Influencer China Tewas Diduga Bunuh Diri Akibat Masalah Keuangan dan Mental
Begini Kondisi Terkini Rumah Ridwan Kamil Usai Kabar Penggeledahan oleh KPK
Menteri Bahlil Lahadalia Buka-bukaan Mau Perbaiki Tata Kelola LPG 3 Kg
350 Caption Langit Cerah untuk Inspirasi dan Ketenangan
Proses Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Berlanjut, Paling Lambat 30 Juni 2025
Badai PHK Jelang Lebaran, Perusahaan Terlalu Banyak Utang
Kisah Sayembara Air Laut Tawar, Kecerdikan Abu Nawas Menumbangkan Kebohongan
Lagu Bestie Sudahi Patah Hatimu Milik TikToker Galyas dan Qgun Viral di Momen Hari Musik Nasional 2025
Cara Mengatasi Sering Buang Air Kecil di Malam Hari: Panduan Lengkap
5 Hadis tentang Zakat Fitrah: Hukum, Tujuan, dan Tata Cara Pembayaran