Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim, berharap permohonan Peninjauan Kembali (PK) kliennya dikabulkan. Sebab, tujuan dari PK yang diajukan kliennya adalah mendapat hukuman selain vonis mati atau dikurangi menjadi hukuman seumur hidup.
Lantaran itulah, imbuh Agus, pihaknya mengajukan bukti baru berupa adanya miscommunication atau salah komunikasi dalam persidangan. Apalagi saat sidang vonis mati kliennya hanya ditemani mahasiswa yang belum lulus jurusan bahasa Inggris. Padahal kliennya tidak bisa mengerti bahasa Inggris atau Indonesia. Kliennya yang lulusan SMP itu hanya paham bahasa Tagalog -- bahasa nasional Filipina.
"Penilaian itu tergantung majelis kita berupaya semaksimal mungkin dapat memberikan bukti-bukti yang mendukung permohonan PK kita," ujar Agus Salim di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (4/3/2015).
Agus menjelaskan, ada beberapa salah komunikasi saat jalannya persidangan lantaran bahasa. Salah satunya kata "regret" atau penyesalan yang ditanyakan kepada kliennya. Namun karena salah komunikasi inilah akhirnya membuat perbedaan maksud antara kliennya dan jaksa maupun hakim.
"Dia sampaikan regret. Are you regret? Itu pernah diungkap di persidangan dan diterjemahkan saat itu. Menurut Mary Jane "regret" itu apakah Anda merasa bersalah? Mary Jane waktu itu bilang, 'I'm not regret.' Padahal definisinya kan apakah Anda menyesal? Dia kalau menyesal, ya menyesal pengakuan Mary Jane ketika itu," ujar kuasa hukum Mary Jane.
Agus mengatakan pula, miscommunication saat persidangan sebelumnya cukup banyak. Namun Mary Jane mengaku banyak yang lupa karena sudah lama sekitar 5 tahun lalu. Agus menyebut sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apa yang didakwakan, terdakwa berhak mengetahuinya dengan bahasa yang dimengerti terdakwa.
"Sesuai Pasal 51 jo 177 (KUHAP) itu hakim akan hadirkan penerjemah dalam proses persidangan. Keliru dalam penerjemah. Dia kan pakai bahasa Tagalog, disidang pakai bahasa Inggris, kan susah. Kalau proses hukum kan yang benar-benar mengerti proses ini," ujar kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba Mary Jane tersebut. (Ans/Yus)
Pengacara Mary Jane: Banyak Salah Komunikasi saat Sidang Vonis
Menurut kuasa hukum Mary Jane, kliennya berbahasa Tagalog, namun disidang pakai bahasa Inggris.
diperbarui 04 Mar 2015, 18:45 WIBDiterbitkan 04 Mar 2015, 18:45 WIB
Sidang PK terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (4/3/2015). (Liputan6.com/Fathi Mahmud)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nia Ramadhani Mengaku Tak Bisa Suwir Ayam Goreng, Nama El Rumi Kok Ikut Disinggung?
Korlantas Minta Maaf Terkait Patwal Mobil RI 36 yang Arogan
Air Mancur Taman Taqwa Bone Bolango, Wisata Malam Religius dan Estetik
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025
Rekam Aksi Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis Tawarkan Korban ke Rekannya
Audiensi, Kapolri Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol
Lisa BLACKPINK Rilis Kolaborasi dengan Brand Minuman Mahal yang Pernah Diminum Kakak Erina Gudono