Pengacara Mary Jane: Banyak Salah Komunikasi saat Sidang Vonis

Menurut kuasa hukum Mary Jane, kliennya berbahasa Tagalog, namun disidang pakai bahasa Inggris.

oleh Yanuar H diperbarui 04 Mar 2015, 18:45 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2015, 18:45 WIB
Mary Jane Fiesta Veloso
Sidang PK terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (4/3/2015). (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim, berharap permohonan Peninjauan Kembali (PK) kliennya dikabulkan. Sebab, tujuan dari PK yang diajukan kliennya adalah mendapat hukuman selain vonis mati atau dikurangi menjadi hukuman seumur hidup.

Lantaran itulah, imbuh Agus, pihaknya mengajukan bukti baru berupa adanya miscommunication atau salah komunikasi dalam persidangan. Apalagi saat sidang vonis mati kliennya hanya ditemani mahasiswa yang belum lulus jurusan bahasa Inggris. Padahal kliennya tidak bisa mengerti bahasa Inggris atau Indonesia. Kliennya yang lulusan SMP itu hanya paham bahasa Tagalog -- bahasa nasional Filipina.

"Penilaian itu tergantung majelis kita berupaya semaksimal mungkin dapat memberikan bukti-bukti yang mendukung permohonan PK kita," ujar Agus Salim di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (4/3/2015).

Agus menjelaskan, ada beberapa salah komunikasi saat jalannya persidangan lantaran bahasa. Salah satunya kata "regret" atau penyesalan yang ditanyakan kepada kliennya. Namun karena salah komunikasi inilah akhirnya membuat perbedaan maksud antara kliennya dan jaksa maupun hakim.

"Dia sampaikan regret. Are you regret? Itu pernah diungkap di persidangan dan diterjemahkan saat itu. Menurut Mary Jane "regret" itu apakah Anda merasa bersalah? Mary Jane waktu itu bilang, 'I'm not regret.' Padahal definisinya kan apakah Anda menyesal? Dia kalau menyesal, ya menyesal pengakuan Mary Jane ketika itu," ujar kuasa hukum Mary Jane.

Agus mengatakan pula, miscommunication saat persidangan sebelumnya cukup banyak. Namun Mary Jane mengaku banyak yang lupa karena sudah lama sekitar 5 tahun lalu. Agus menyebut sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apa yang didakwakan, terdakwa berhak mengetahuinya dengan bahasa yang dimengerti terdakwa.

"Sesuai Pasal 51 jo 177 (KUHAP) itu hakim akan hadirkan penerjemah dalam proses persidangan. Keliru dalam penerjemah. Dia kan pakai bahasa Tagalog, disidang pakai bahasa Inggris, kan susah. Kalau proses hukum kan yang benar-benar mengerti proses ini," ujar kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba Mary Jane tersebut. (Ans/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya