Sidang PK Terpidana Mati Mary Jane Usai, Hasilnya Masih Rahasia

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta mengajukan Peninjauan Kembali setelah grasinya ditolak Presiden Jokowi.

oleh Yanuar H diperbarui 04 Mar 2015, 15:11 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2015, 15:11 WIB
Napi Mati asal Filipina
Mary Jane Fiesta Veloso (30), warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba menjalani sidang Peninjauan Kembali. (Liputan6.com/ Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta menutup sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. Sidang dinyatakan selesai, berita acara majelis hakim akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

"Berita acara majelis itu bersifat rahasia, nanti hakim agung yang baca. Apakah pendapat (bukti baru yang diajukan Mary Jane) itu diterima, itu terserah MA. Hasilnya terbuka, namun hasil berita acara pendapat majelis bersifat rahasia. KUHP mengatur itu," ujar Hakim ketua Marliyus di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (4/3/2015).

Marliyus mengatakan, hasil sidang akan dikirim secepatnya ke MK. Berkas berita acara majelis hakim ini sudah ditandatangani berbagai pihak mulai dari pemohon, penasihat hukum, jaksa penuntut umum (JPU), dan majelis hakim.

"Sidang ini menyimpulkan dari saksi dan sudah buat berita acara dan ditandatangani oleh berbagai pihak pemohon, penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim. Nanti bersama-sama dengan berita acara, pendapat berkas PK segera dikirim ke Mahkamah Agung," ujar dia.

Jaksa Penuntut Umum Sri Anggraini Astuti mengaku tidak mengetahui hasil dari sidang PK hari ini, walaupun ikut menandatangani berita acara.

"Ya nggak tahu kita. Cuma tanda tangan saja. Putusan ada di tingkat atas yang tahu," ujar Sri.

Mary Jane Fiesta Veloso (29) ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada bulan April 2010 karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Warga Filipina itu kemudian menjalani proses hukum dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Setelah grasinya ditolak Presiden Jokowi, Mary Jane lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang permohonan PK ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marliyus dengan hakim anggota Sonny Alfian dan Chandra Nurendra Adiyana. (Mvi/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya