Jaksa Agung Tak Yakin Terpidana Mati Brasil Idap Gangguan Jiwa

"Jadi biasalah kalau itu, berusaha untuk ulur-ulur waktu. Cari alasan dan sebagainya dilakukan," kata mantan politisi Partai Nasdem itu.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 04 Mar 2015, 20:05 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2015, 20:05 WIB
Kejagung Segera Eksekusi 6 Terpidana Mati
Jaksa Agung, Prasetyo menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak percaya dengan pengakuan tim kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba asal Brasil Rodrigo Gularte yang disebut mengalami Schizophrenia -- gangguan jiwa dan seseorang pengidap mengalami halusinasi, waham, dan sebagainya yang tidak sesuai realita.

"Kami sedang melakukan observasi lagi, karena yang meminta pemeriksaan psikiater dan yang meminta yang bersangkutan diperiksa adalah pengacaranya," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Prasetyo mendapatkan informasi dari penghuni lapas kalau warga negara Brasil tersebut tidak mengalami gangguan jiwa dan dalam kondisi sehat selama berada di Lapas. Atas pengakuan itu, pihaknya akan segera memeriksa kejiwaan Rodrigo.

Rodrigo saat ini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ia menganggap, pengakuan soal gangguan jiwa sebagai bentuk upaya menghambat dan mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi mati Rodrigo yang kabarnya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Jadi biasalah kalau itu, berusaha untuk ulur-ulur waktu. Cari alasan dan sebagainya dilakukan," kata mantan politisi Partai Nasdem itu.

Kuasa hukum dari Rodrigo, Rico Akbar saat memberikan keterangan pers di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Selasa 17 Februari 2015 mengatakan, terkait penyakit schizophrenia yang diderita Rodrigo, sudah ada pemeriksaan dari 3 psikiater.

Hasilnya menunjukkan, terpidana kasus narkoba itu menderita schizophrenia. Pemeriksaan itu telah dilakukan pada periode Juli hingga November 2014. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya