Terpidana Mati Asal Brasil Kerap Bicara Sendiri di Nusakambangan

Menurut keluarga, Rodrigo kerap berbicara sendiri seolah berbicara dengan hantu. Tahanan lain tak berani mendekatinya.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 21 Feb 2015, 10:08 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2015, 10:08 WIB
Terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularter
Terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularter (ABC)

Liputan6.com, Cilacap - Terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularter tampak tenang dan data di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah menjelang eksekusi. Tapi kadang ia kerap berhalusinasi. Menurut pihak keluarga, pria berusia 42 tahun itu mengidap skizofrenia,  gangguan jiwa dan seseorang pengidap mengalami halusinasi, waham, dan sebagainya yang tidak sesuai realita.

Sepupu Rodrigo, Angelita Muxfeldt menceritakan apa yang kerap dilakukan saudaranya itu di Lapas Nusakambangan. Menurut sang sepupu, Rodrigo kerap bertingkah aneh, termasuk bicara sendiri seolah berbicara dengan hantu.

"Tahanan lain tak berani mendekatinya (Rodrigo) karena ia kerap berbicara dengan hantu. Dia berbicara terus sepanjang malam. Sehingga tahanan lain takut kepadanya," ungkap Angelita, seperti dimuat News.com.au, Sabtu (21/2/2015).

Menurut wanita berusia 49 tahun tersebut, Rodrigo mengaku tidak percaya dia bakal dieksekusi mati. Dia juga mengaku kerap mendengar suara-suara yang memberitahukan kepadanya bahwa hukuman mati itu tidak jadi dilaksanakan.

"Dia mengalami gangguan kejiwaan, tapi dia tak ingin dibawa ke rumah sakit karena mengaku sedang sibuk. Dia juga bilang saat ini sedang bekerja membantu pengamanan penjara," ujar Angelita.

Dijelaskan bahwa Rodrigo sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak usia remaja. Sejak itu, ia menjadi sasaran empuk kartel narkoba hingga berubah menjadi pecandu barang terlarang tersebut.

Rodrigo ditangkap dengan pria Brasil lainnya lantaran membawa 6 kg kokain ke Indonesia pada 2004 silam. Dia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Sementara 2 rekannya dipulangkan ke Brasil.

Pengacara Rodrigo, Rico Akbar mengatakan pihak keluarga sebelumnya meminta Kejagung RI untuk menunda eksekusi mati lantaran penyakit yang diderita pria Brasil tersebut.

Akbar mengatakan, Rodrigo sebelumnya sudah diperiksa 3 psikiater. Hasilnya menunjukan terpidana kasus narkoba itu menderita skizofrenia. Pemeriksaan itu telah dillakukan pada periode Juli hingga November 2014.

Kejagung pun kemudian menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II demi memenuhi permintaan dari pihak keluarga di samping adanya perihal teknis yang harus dipersiapkan lebih matang. Sedianya Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. 11 Terpidana mati itu adalah:

1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana
2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkoba
3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkoba
4. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana
6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkoba
7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkoba
8. Zainal Abidin (WNI) kasus narkoba
9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkoba
10. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkoba
11. Andrew Chan (WN Australia) kasus narkoba

Terkait eksekusi mati Rodrigo, Presiden Brasil baru-baru ini menolak credential atau surat kepercayaan yang dibawa Dubes RI untuk Brasil Toto Riyanto. Atas hal itu, Pemerintah Indonesia melancarkan protes dan menarik Toto Riyanto dari Brasil. (Riz/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya