Liputan6.com, Jakarta - Dua orang kakak beradik yakni AH alias U (17), dan SA alias B (25) kini meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap lantaran ulah mereka yang gemar mencuri spion mobil dengan cara mencongkel.
Tak tanggung-tanggung, keduanya pun berani beraksi di depan Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto Jakarta pada Kamis malam 26 Februari 2015 dengan mencongkel spion mobil jenis Toyota Harrier.
"Kelompok ini merupakan kakak beradik. Target mereka adalah mobil mewah seperti Alphard, Harrier, Velfire, dan lain-lain yang mana kaca spionnya bisa mencapai harga belasan hingga puluhan juta rupiah," jelas Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (4/3/2015).
"Untuk spion Harrier itu aslinya Rp 15 juta. Tetapi tersangka bisa jual kembali ke penadah seharga Rp 5 juta kalau kondisi kaca spionnya tidak pecah," sambung dia.
Arsya mengungkapkan motif keduanya adalah menentukan mobil incaran, SA mempepet pintu mobil sang korban dan menodongkan senjata tajam, sementara AH bertugas mematahkan spion mobil.
"Mereka beraksi pada saat jalanan macet atau hujan. Pada saat hujan biasanya macet, sehingga hal ini dimanfaatkan oleh kedua tersangka," kata Arsya.
Tersangka AH dibekuk setelah melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR. Turut diamankan barang bukti sepotong spion mobil Harrier. Selang tiga hari, sang kakak, SA ditangkap di tempat persembunyiannya di Bantar Bolang, Pemalang, Jawa Tengah pada Minggu 1 Maret 2015.
Menurut pengakuan, mereka telah melakukanĀ aksi kriminalnya di 5 lokasi. Namun Arsya berpendapat, ada kemungkinan kedua tersangka melakukannya tak hanya di 5 lokasi.
"Tersangka mengaku biasa melakukan aksinya di sekitar Perempatan Tomang dan Slipi. Tetapi tidak menutup kemungkinan lebih dari 5 TKP," tandas dia.
Untuk menebus kesalahannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ali)
Kakak Beradik Pencongkel Spion Mobil Mewah Dibekuk
Untuk spion Harrier itu aslinya Rp 15 juta. Tetapi tersangka bisa jual kembali ke penadah seharga Rp 5 juta.
Diperbarui 05 Mar 2015, 02:14 WIBDiterbitkan 05 Mar 2015, 02:14 WIB
Kebanyakan peristiwa percurian kaca spion terjadi saat mobil terparkir atau berhenti di lampu lalu lintas.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Libatkan Masyarakat Lokal, Jurus Ampuh Suzuki dari Aksi Premanisme di Pabrik
Pallu Konro, Sajian Iga Sapi Khas Bugis dengan Cita Rasa Asam Manis yang Menggoda Selera
Harga Emas Antam Hari Ini 27 April 2025 Usai Tak Lagi Cetak Rekor Termahal
Prediksi Liga Inggris Bournemouth vs Manchester United: Setan Merah Temukan Berlian Baru?
Armand Maulana Kenang Kebaikan Almarhumah Bunda Iffet, Dipeluk Setiap Habis Manggung
Tips dan Panduan Lengkap Memilih Gamis yang Nyaman, Perhatikan Cara Mencucinya agar Awet
5 Desain Rumah Minimalis 6x10: Hemat Ruang, Tetap Elegan
Doa Ganjar untuk Bunda Iffet Slank: Semoga Ibadahnya Diterima Allah
5 Drama Cina Rekomendasi Genre Romance Netflix, Bisa Jadi Hiburan Saat Santai
Mensesneg: Seleksi SMA Taruna Nusantara Tidak Boleh Ada Titipan
Donald Trump Banjir Kritik karena Pakai Jas Biru di Pemakaman Paus Fransiskus, Kok Bisa?
Jangan Kecil Hati Tidak Mampu Berhaji, Senang Tetangga Naik Haji juga Masuk Surga Kata Gus Baha