JK: Wewenang Wapres Tak Sama dengan Kepala Staf Presiden

JK menjelaskan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Presiden Jokowi untuk menanyakan alasan dikeluarkannya Perpres tersebut.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Mar 2015, 19:57 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 19:57 WIB
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan kewenangannya tidak sama dengan wewenang Kepala Staf Presiden Luhut Binsar Panjaitan. Hal ini terkait dikeluarkannya Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.

"Nggak, nggak seperti itu (wewenang Wapres tidak sama dengan wewenang Kepala Staf Presiden)," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

JK juga menjelaskan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menanyakan alasan dikeluarkannya Perpres tersebut. Namun, hasil pembicaraan keduanya enggan diungkap ke publik. "‎Masa kamu harus tahu apa pembicaraan saya dengan Presiden?!" ujar dia.

Namun, apa pun alasan dikeluarkannya Perpres itu pastilah untuk kemaslahatan bersama. "Intinya, yang terbaiklah untuk bangsa," tandas JK.

JK sebelumnya berpandangan Perpres Kantor Staf Kepresidenan itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, karena memuat penambahan koordinasi. Luhut, dengan Perpres tersebut, punya wewenang memanggil menteri.

Wewenang itu  selama ini hanya dimiliki Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Koordinator berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (Ado/Yus)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya