Usut Korupsi Pengadaan UPS, Polisi Sita Uang Rp 1,5 Miliar

Dikonfirmasi terpisah, Kombes Pol Mujiono menjelaskan uang Rp 1,5 miliar yang telah disita penyidik berasal dari salah satu saksi

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Mar 2015, 14:22 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2015, 14:22 WIB
Penampakan UPS di SMA Negeri 57
Penampakan uninterruptible power supply (UPS) di SMAN 57, Jakarta, Senin (2/3/2015). Diduga hampir semua sekolah di Jakarta menerima UPS senilai Rp 6 Miliar(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita uang senilai Rp 1,5 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah di DKI Jakarta dalam APBD DKI tahun anggaran 2014.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul. Namun, ia belum mau menyebut sumber uang yang telah disita tersebut. "Kami sudah sita senilai Rp 1,5 miliar," kata Martinus di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2015).

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono menjelaskan uang Rp 1,5 miliar yang telah disita penyidik berasal dari salah satu saksi yang telah diperiksa pada Selasa 10 Maret 2015 kemarin.

Saksi yang telah diperiksa penyidik kemarin di antaranya adalah salah satu pemilik perusahaan pemenang tender yaitu YM dan mantan Kasie Sarana dan Prasarana (Sarpras) Suku Dinas Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman.

"Kami terima uang itu dari seseorang saksi yang sudah diperiksa kemarin. Uang berupa cash, bukan dari rekening," jelas Mujiono.

Mujiono juga belum mau menyebut asal uang tersebut yang dari salah satu saksi yang telah diperiksa. Sebab, hal itu masih dalam ranah penyidikan.

"Kami belum mau menyebut dari mana (uang Rp 1,5 miliar) karena masih penyidikan," tutupnya.

Sejauh ini, sudah 12 orang yang telah diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS sejumlah sekolah di DKI Jakarta dalam APBD DKI tahun anggaran 2014. Di antaranya 2 orang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 1 orang penyedia jasa, 4 orang Kepala Sekolah, 4 orang Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun. (Tnt/Yus)


Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya