Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah ada alasan politis di balik keputusannya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono. Dia juga menyangkal tudingan yang menyebutkan, dirinya ingin menjatuhkan kubu Aburizal Bakrie yang berada dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
Yasonna juga mengatakan, tak mempermasalahkan jika karena keputusannya memenangkan kubu Agung berakibat pada terbitnya hak angket yang ditujukan pada dirinya.
"Itu hak angket, haknya teman-teman di DPR, tapi kan angket itu punya aturan-aturan, juga bagaimana proses pengusulannya," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
"Yang pasti kami dalam mengambil keputusan itu berdasarkan Undang-undang Parpol. Sedikit pun kami tidak berpikir politisasi dari keputusan Kemenkumham tentang Golkar," imbuh dia.
Yasonna menjelaskan, pada 8-15 Desember 2014, dia telah memberikan surat bahwa persoalan dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Golkar adalah persoalan internal.
"Dua-duanya setelah kita teliti dokumennya sah. Makanya kami mengirimkan kembali kepada masing-masing kepengurusan. Kalau memang melalui pengadilan silakan saja, tapi melalui mekanisme internal partai itu jelas dalam surat saya tanggal 15 Desember 2014," tutur dia.
"Kan terbukti pengadilan mengembalikan ke Mahkamah Partai," tambah Yasonna.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical mengatakan, keputusan Yasonna memenangkan kubu Agung telah memperuncing perselisihan yang terjadi di internai parpol berlambang pohon beringin itu.
Menurut Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, Menteri Yasonna telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai karena menjadikan dasar hal itu sebagai dasar memenangkan kubu Agung Laksono.
"Ini indikasi manipulasi. Karena keputusan Mahkamah Partai, anggota Mahkamah Partai memiliki pandapat dan pandangan berbeda sehingga tidak mencapai kesatuan pendapat," ucap Idrus, Rabu 11 Maret 2015. (Ndy/Sun)
Sahkan Golkar Agung Laksono, Menkumham Tak Takut Kena Hak Angket
Yasonna pun tak mempermasalahkan jika karena keputusannya terhadap Partai Golkar ini DPR menjatuhkan hak angket pada dirinya.
diperbarui 12 Mar 2015, 15:09 WIBDiterbitkan 12 Mar 2015, 15:09 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ustadz Adi Hidayat Bagikan Amalan dan Cara Ampuh Menghilangkan Kebiasaan Buruk
13 Remaja Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran di Grogol, Celurit-Stik Golf Disita
Malam Tahun Baru di Central Park New York Tak Ada Pertunjukan Kembang Api atau Drone, Kenapa?
6 Rekomendasi Oleh-Oleh Kekinian Khas Bandung, Mana Favorit Anda?
Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini Minggu, 29 Desember 2024
Fokus Jangka Panjang dengan Akademi Voli, Jakarta Electric PLN Bidik 4 Besar di PLN Mobile Proliga 2025
Titi DJ Ungkap Rahasia Awet Mudanya, Termasuk Masih Tetap Lakukan Operasi Plastik di Korea Selatan
Walhi Sumbar Catat Banyak Pelanggaran, Yulian Gunhar Minta PLTU Ombilin Ditindak
Miliarder Muda ini Bagikan Filosofi Dasar Investasi
Ancol Targetkan 150 Ribu Pengunjung di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Top 3 Islami: Penghafal Al-Qur'an Harus Hafal 30 Juz? Simak Penjelasan UAH
Cuaca Hari Ini Minggu 29 Desember 2024: Langit Jabodetabek Pagi Hari Mayoritas Berawan