Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah ada alasan politis di balik keputusannya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono. Dia juga menyangkal tudingan yang menyebutkan, dirinya ingin menjatuhkan kubu Aburizal Bakrie yang berada dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
Yasonna juga mengatakan, tak mempermasalahkan jika karena keputusannya memenangkan kubu Agung berakibat pada terbitnya hak angket yang ditujukan pada dirinya.
"Itu hak angket, haknya teman-teman di DPR, tapi kan angket itu punya aturan-aturan, juga bagaimana proses pengusulannya," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
"Yang pasti kami dalam mengambil keputusan itu berdasarkan Undang-undang Parpol. Sedikit pun kami tidak berpikir politisasi dari keputusan Kemenkumham tentang Golkar," imbuh dia.
Yasonna menjelaskan, pada 8-15 Desember 2014, dia telah memberikan surat bahwa persoalan dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Golkar adalah persoalan internal.
"Dua-duanya setelah kita teliti dokumennya sah. Makanya kami mengirimkan kembali kepada masing-masing kepengurusan. Kalau memang melalui pengadilan silakan saja, tapi melalui mekanisme internal partai itu jelas dalam surat saya tanggal 15 Desember 2014," tutur dia.
"Kan terbukti pengadilan mengembalikan ke Mahkamah Partai," tambah Yasonna.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical mengatakan, keputusan Yasonna memenangkan kubu Agung telah memperuncing perselisihan yang terjadi di internai parpol berlambang pohon beringin itu.
Menurut Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, Menteri Yasonna telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai karena menjadikan dasar hal itu sebagai dasar memenangkan kubu Agung Laksono.
"Ini indikasi manipulasi. Karena keputusan Mahkamah Partai, anggota Mahkamah Partai memiliki pandapat dan pandangan berbeda sehingga tidak mencapai kesatuan pendapat," ucap Idrus, Rabu 11 Maret 2015. (Ndy/Sun)
Sahkan Golkar Agung Laksono, Menkumham Tak Takut Kena Hak Angket
Yasonna pun tak mempermasalahkan jika karena keputusannya terhadap Partai Golkar ini DPR menjatuhkan hak angket pada dirinya.
diperbarui 12 Mar 2015, 15:09 WIBDiterbitkan 12 Mar 2015, 15:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Penetrasi Internet Adalah: Definisi, Perkembangan, dan Dampaknya di Indonesia
Cara Menghitung Tekanan Hidrostatis, Ini Rumus, Contoh Soal, dan Penerapannya
Penonton Jebolan SUGBK Turun 7.500 Orang di Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Laga Semakin Kondusif
Doa Buka Puasa Sunnah dalam Bahasa Arab dan Artinya, Ungkapan Rasa Syukur
Apakah Lobster Baik untuk Kesehatan atau Berbahaya bagi Kolesterol? Ini Kata Ahli
Ombudsman Usul Prabowo Bentuk Badan Baru Urus Tata Kelola Sawit
Cara Daftar Program Keluarga Harapan Lengkap, Maksimalkan Bantuan Sosial
Benarkah Nasi Padang dan Warteg Bisa Jadi Pilihan Makanan Sehat? Begini Kata Pakar Gizi
Bagaimana Cara Menjaga Gula Darah agar Tidak Naik? Simak Tips Sehat dari Ahli Gizi
Catatan Merah Pertemuan Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi, Tidak Pernah Menang di Jakarta
Cara Cek Tagihan PBB Online dengan Mudah dan Cepat
Top 3: Deretan Manfaat Kiwi untuk Kesehatan