Yusril: Jokowi Harus Evaluasi Kinerja Menkumham Yasonna Laoly

Yusril menyatakan Menkumham Yasonna sudah kali melakukan kesalahan dalam pengesahan partai.

oleh Muhammad Ali diperbarui 12 Mar 2015, 09:27 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2015, 09:27 WIB
Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/11). (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan hasil Munas Golkar Ancol mengundang kritik dari pengacara Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, Menkumham Yasonna sudah kali melakukan kesalahan dalam pengesahan partai politik.

"Kesalahan pertama dlm mengesahkan kubu romi dlm PPP, Kini menkumham bakal bikin kesalahan lagi dengan surat yg dikirimkannya ke DPP Golkar yg mengisyaratkan akan mengakui kubu Agung Laksono," cuit Yusril yang dikutip dari twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (12/3/2015).

Yusril menilai kesalahan dalam mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy tidak dijadikan pelajaran berharga oleh Menkumham. Dan kini, kesalahan serupa dilakukan dalam mengesahkan salah satu kubu dalam konflik internal Golkar.

"Menkumham juga tahu bahwa sedang ada proses gugatan dari salah satu kubu di PN jakarta barat atas keabsahan kubu yg lain. Harusnya menkumham sabar menunggu sampai proses peradilan berakhir dan telah ada putusan inkracht baru dia sahkan," jelas mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini.

Untuk itu, Yusril menyatakan, mumpung SK pengesahan kubu Agung belum diterbitkan, dia meminta Presiden Jokowi segera bertindak cepat mencegah Yasonna membuat kesalahan itu kembali. Karena jika tidak dilakukan, akan menyisakan kesan tak baik bagi pemerintahan Jokowi dan PDIP.

"Yasonna telah membuat kesan pemerintah jokowi tukang adu domba parpol demi keuntungan diri sendiri memperkuat dukungan terhadap KIH," ujar Yusril.

Karena kesalahan beruntun itu, Yusril meminta Presiden Jokowi melakukan evaluasi terhadap kinerja Menkumham Yasonna. "Presiden Jokowi harus segera mengevaluasi kinerja Menkumham dalam pengesahan pengurus parpol," demikian Yusril.

Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono sebagai kepengurusan partai yang sah.

Melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, pernyataan menteri ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. (Ali/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya