Kabareskrim: Positif Ada Kerugian dalam Kasus Gateway Kemenkumham

Namun penyidik masih mendalami keterlibatan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus tersebut.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 12 Mar 2015, 17:04 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2015, 17:04 WIB
Kabareskrim Budi Waseso
Kabareskrim Polri Budi Waseso. (Hanz Jimenez Salim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway atau layanan paspor online di Kemenkumham. Nantinya, penyidik akan mengungkap secara jelas kasus tersebut.

Mantan Kapolda Gorontalo itu menuturkan, dalam waktu dekat penyidik juga akan mengumumkan tersangka proyek tersebut. "Nanti akan tahu (tersangkanya). Ya pasti ada korupsi, ada kerugian negara. Positif ada kerugian negara dari hasil audit BPK," tegas Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Bahkan pria yang akrab disapa Buwas ini menuturkan, besar kemungkinan penyidik akan menetapkan lebih dari satu tersangka. Sebab dalam kasus dugaan korupsi, biasanya melibatkan internal pemerintahan dan pihak swasta.

Namun untuk keterlibatan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, lanjut Buwas, anak buahnya masih mendalaminya.

"Bisa lebih dari satu. Bisa saja lebih dari satu. Kita belum bisa pastikan (Denny tersangka) tapi kan yang sekarang dilaporkan beliau. Dia diperiksa masih sebagai saksi. Ya gimana hasil pemeriksaan nantinya," ungkap Buwas.

Sementara itu, menanggapi klaim Denny yang menyatakan tidak adanya kerugian negara dalam kasus itu, jenderal bintang 3 itu menuturkan adalah hal yang wajar dan sah-sah keluar dari mulut seorang saksi. Yang jelas pihaknya akan segera membuktikan adanya kerugian negara akibat dugaan korupsi tadi.

"Itu boleh-boleh saja. Ya itu setiap orang berhak membela diri. Dan akan kita buktikan nanti," tutup Buwas. (Ali/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya