Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura.
"Terkait penyidikan dugaan TPPU atas nama FAI (Fuad Amin Imron). Penyidik hari ini melakukan penyitaan dan pemasangan plang terhadap aset tersangka FAI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2015).
Priharsa menjelaskan, aset berupa 1 unit rumah yang beralamat di Perum Casa Grande, Sleman, Yogyakarta yang disita penyidik tersebut atas nama kerabat Fuad Amin.
"Rumah tersebut atas nama Imron Amin. Penyitaan dilakukan dari pemilik rumah, Imron Amin," jelas Priharsa.
Terkait perkara ini, total aset yang sudah disita dari politisi Partai Gerindra itu sejak Januari 2015 sebesar Rp 250 miliar dalam bentuk uang tunai dan tabungan, serta 14 rumah dan apartemen di sejumlah daerah seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Madura, hingga Bali.
KPK juga menyita 70 bidang tanah dan bangunan, termasuk butik milik istri Fuad Amin serta kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bangkalan.
Fuad Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur sehari setelah tertangkap tangan penyidik KPK pada 1 Desember 2014.
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Alv/Ado)
KPK Sita Rumah Ketua DPRD Bangkalan di Yogyakarta
Total aset yang sudah disita sejak Januari 2015 sebesar Rp 250 miliar.
diperbarui 12 Mar 2015, 19:19 WIBDiterbitkan 12 Mar 2015, 19:19 WIB
Wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memperlihatkan barang bukti operasi tangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (02/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Berhenti Merokok: Panduan Lengkap Menuju Hidup Bebas Asap
Ini Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalur Wisata Pesawaran Lampung
Jasa Marga Bantu Akses Air Bersih Warga Bojonegoro
Libur Natal 25 Desember 2024, Terjadi Satu Kali Gempa Hari Ini di Indonesia
4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Wisata Pantai Mutun Lampung
Promo Superindo JSM 27-29 Desember 2024, Belanja Akhir Pekan Jadi Makin Hemat
Unik, Kafe di Korea Selatan Selalu Turun Hujan Tiap 15 Menit Sekali
6 Fakta Terkait KPK Tetapkan Sekjen PIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka di Kasus Harun Masiku
Jelang Libur Natal, Wamen BUMN dan Direksi Pertamina Tinjau Layanan SPBU
Gus Baha Bagikan Doa Manjur untuk Anak Agar Rezeki Lancar dan Rajin Sholat
KPK Disebut Ada Keraguan Dalam Penetapan Status Tersangka Hasto
7 Resep Kentang Goreng yang Renyah dan Gurih ala Restoran, Anti Melempem