Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura.
"Terkait penyidikan dugaan TPPU atas nama FAI (Fuad Amin Imron). Penyidik hari ini melakukan penyitaan dan pemasangan plang terhadap aset tersangka FAI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2015).
Priharsa menjelaskan, aset berupa 1 unit rumah yang beralamat di Perum Casa Grande, Sleman, Yogyakarta yang disita penyidik tersebut atas nama kerabat Fuad Amin.
"Rumah tersebut atas nama Imron Amin. Penyitaan dilakukan dari pemilik rumah, Imron Amin," jelas Priharsa.
Terkait perkara ini, total aset yang sudah disita dari politisi Partai Gerindra itu sejak Januari 2015 sebesar Rp 250 miliar dalam bentuk uang tunai dan tabungan, serta 14 rumah dan apartemen di sejumlah daerah seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Madura, hingga Bali.
KPK juga menyita 70 bidang tanah dan bangunan, termasuk butik milik istri Fuad Amin serta kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bangkalan.
Fuad Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur sehari setelah tertangkap tangan penyidik KPK pada 1 Desember 2014.
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Alv/Ado)
KPK Sita Rumah Ketua DPRD Bangkalan di Yogyakarta
Total aset yang sudah disita sejak Januari 2015 sebesar Rp 250 miliar.
Diperbarui 12 Mar 2015, 19:19 WIBDiterbitkan 12 Mar 2015, 19:19 WIB
Wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memperlihatkan barang bukti operasi tangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (02/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Langkah Sederhana Bayar dengan QRIS di Google Play, Cek Tutorialnya di Sini
Siapa Paapa Essiedu? Aktor yang Dirumorkan Memerankan Karakter Snape di Serial Harry Potter
Manchester City dan PSG Bertarung Demi Bajak Gelandang Real Madrid Bernilai Rp1,2 Triliun
Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Bebagai Daerah
Jelang Idulfitri 2025, BI Banten Siapkan Rp2,7 Triliun untuk Penukaran Uang Baru
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs Persib Bandung: Dewa United Tumbang, Pangeran Biru Tambah Keunggulan di Puncak Klasemen
3 Desa di Sukabumi Masih Terisolasi, Relawan Distribusikan Logistik Bantu Warga Terdampak Longsor dan Banjir Lewat Sungai
Berapa Besaran THR PNS 2025, Berikut Tips Mengelolanya
Prabowo Akan Kunjungi Hanoi untuk Teken Perjanjian ZEE Indonesia-Vietnam
Terungkap! 7 Zodiak Ini Dikenal Egois, Apakah Kamu Termasuk?
Menteri Bahlil Pastikan Izin Tambang Muhammadiyah Terbit Bulan Ini
Google Play Tambah Opsi Pembayaran QRIS, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital