Liputan6.com, Jakarta - Polri menyatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah dalam APBD Perubahan 2014, tetap berjalan dan ditangani Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto megatakan, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi UPS, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak menemui kendala dan berjalan cepat memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen proyek pengadaan UPS.
"Penyidik bergerak sangat cepat dalam waktu kurang lebih 10 hari sudah 87 saksi diperiksa. Rencanya 130 (saksi) yang akan diperiksa. Dan memang ini sungguh serius menangani tindak pidana korupsi di pengadaan UPS," ujar Rikwanto di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/4/2015).
Menurut Rikwanto, hingga kini belum ada penyerahan atau pun pelimpahan kasus tersebut ke Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
"Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim, sifatnya masih supervisi. Jadi sementara masih ditangani Polda Metro Jaya," tegas dia.
Hingga kini, kata Rikwanto, belum ada rencana dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melimpahkan kasus pengadaan UPS senilai Rp 300 miliar itu.
"Kita lihat nanti, untuk penarikan kasus atau ada perkembangan-perkembangan tertentu. Tentunya hal tersebut akan disampaikan juga pertimbangannya," kata Rikwanto.
Penetapan Tersangka
Rikwanto mengatakan, hingga kini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mengkaji penetapan tersangka dalam kasus UPS.
"Ini sedang dikaji," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan penyidik dalam waktu dekat bakal gelar perkara, untuk menentukan tersangka kasus tersebut. Rencananya gelar perkara akan dilakukan penyidik pada pekan depan.
"Nanti akan dilakukan gelar perkara, nanti dilihat apakah sudah waktunya orang-orang dicurigai ini ditetapkan tersangka, apa perlu penguatan lagi untuk pemeriksaan saksi-saksi yang lainnya. Rencananya minggu depan gelar perkara," tandas Rikwanto. (Rmn/Sss)