Denny Indrayana Bakal Jadi Tersangka Kasus Gateway Kemenkumham?

Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek payment gateway atau pembayaran paspor elektronik di Kemenkumham.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Mar 2015, 11:04 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2015, 11:04 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan (Liputan6.com/ Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek payment gateway atau pembayaran paspor elektronik di Kemenkumham yang melilit eks Wamenkumham Denny Indrayana. Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan, pihaknya telah memeriksa 12 orang sebagai saksi dalam kasus ini.

"Sudah 12 yang diperiksa dan ada 7 alat buktinya berupa surat-surat. Tapi tidak perlu disebutkan," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015). "Untuk pasalnya yang akan kita kenakan ialah UU Tipikor Pasal 3 (tentang) Penyalahgunaan Wewenang junto 55," imbuh dia.

Anton menyatakan, hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini. Penyidik juga masih mendalami peran eks Wamenkumham Denny Indrayana.

"Kita lihat hasil pendalaman, karena saat itu yang jadi pimpro beliau (Denny) dan pada saat itu beliau sudah diingatkan kalau proyek terus dilaksanakan akan bermasalah," tutur dia.

"Di Kementerian itu sudah ada sistem yang udah bagus, tapi dia (Denny) mau pakai payment gateway. Motif perlu kita dalami bersama. Nanti kalau kita periksa, Denny nanti akan tahu," ujar dia.

Anton juga menepis anggapan yang menyatakan kasus Denny adalah kriminalisasi. Dia pun mempersilakan Denny dan pegiat anti-korupsi lainnya bertanya pada pelapor, Andi Syamsul Bahri.

"Gampang jawabnya. Bukan polisi yang menjawab, tanyakan saja ke pelapor. Kalau dia (pelapor) bilang disuruh polisi, baru kriminalisasi. Kalau (pelapor) menyebut ini disuruh polisi baru bilang kriminalisasi. Kita pun tanya kenapa baru dilaporkan sekarang, karena dulu-dulu sulit sekali, mereka memanfaatkan momen ini lah saatnya untuk dilaporkan," tutup Anton.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengungkap penyelidikan pada kasus ini sudah dilakukan Desember 2014. Dari hasil audit yang dikeluarkan BPK, diduga ada kerugian negara dari proyek tersebut.

Payment gateway merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.

Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa 10 Januari 2015 yang tertuang dalam LP/166/2015/Bareskrim.

Namun Denny membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Sebab, menurut dia, berdasarkan hasil audit BPK yang dikeluarkan pada 31 Desember 2014, nilai pengeluaran dan pemasukan sama dengan total Rp 32,4 miliar.

"Sudah ada laporan BPK Desember lalu yang mengatakan negara menerima uang Rp 32,4 miliar. Itu bukan kerugian negara," ucap Dennypada 12 Maret 2015. (Ndy/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya