Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk meringankan hukuman mati terhadap bernama Yusman Telaumbauna atas tuduhan pembunuhan berencana.
Menurut Yasonna, bantuan yang akan diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada remaja berusia 16 tahun dapat langsung berbentuk Peninjauan Kembali (PK) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Sumatera Utara.
"Proses penuntutan karena ada keanehan dalam soal memberlakukan umur tersebut. Tetapi yang saya kira yang penting bahwa yang bersangkutan kita bantu untuk dapat melakukan Peninjauan Kembali," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Tidak hanya itu, Kemenkumham juga tengah mendalami usia Yusman sebenarnya. Ia menugaskan staf khususnya untuk melacak asal-usul Yusman yang divonis lantaran pembunuhan berencana terhadap 3 majikannya tersebut.
"Saya menugaskan stafsus (staf khusus) Fajar Lase untuk mencari, menghubungi keluarga dan mengumpulkan bukti akte kelahiran," ucap dia.
Kemenkumham juga sudah melakukan koordinasi dengan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar untuk mendampingi Yusman dalam memperjuangkan nasibnya.
"Saya sudah koordinasi dengan Kontras, dengan Haris Azhar untuk kerja sama dengan Dirjen HAM. Nanti ini Dirjen HAM yang baru nanti saya tugaskan untuk melakukan langkah yang perlu untuk membantu dan mendampingi yang bersangkutan dan memperjuangkan kasusnya," pungkas Yasonna Laoly.
Yusman Telaumbanua divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 2013. Vonis itu terus menuai kritik karena terdakwa disebutkan masih di bawah umur.
Berdasarkan data-data yang mereka kumpulkan KontraS, usia Yusman saat dijatuhi hukuman mati masih 16 tahun. Usia itu diketahui dari akte baptis.
Yusman Telaumbanua dan kakak iparnya Rasula Hia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap 3 majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho. Yusman disebutkan membunuh majikannya untuk memuluskan aksi perampokannya. Yusman dan Rasula saat ini berada di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Mvi/Mut)
Upaya Menkumham Ringankan Hukuman Terpidana Mati di Bawah Umur
Kemenkumham juga tengah mendalami usia Yusman sebenarnya.
Diperbarui 20 Mar 2015, 18:07 WIBDiterbitkan 20 Mar 2015, 18:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Now Brief di One UI 7 Samsung Galaxy S25, Fitur Cerdas untuk Pantau Kesehatan dan Tidur
Lucky Hakim Tegaskan Pergi ke Jepang Pakai Dana Pribadi
7 Gaya Pemotretan Lula Lahfah Pakai Baju Adat Bali, Kompak Bareng Fachrul Hadid
Destinasi Wisata Alam Malang Murah Terbaru 2025, Lengkap dengan Harga Tiketnya
Mahkamah Agung AS Restui Trump Deportasi Anggota Geng Kriminal
Jurus Prabowo Hadapi Tarif Trump, Indonesia Bakal Tingkatkan Impor Produk AS
Hukum Berjabat Tangan Sambil Membaca Sholawat, Penjelasan dan Rujukan Ulama
Trik Google yang Wajib Anda Ketahui untuk Memaksimalkan Pencarian
Presiden Prabowo Bertemu dengan Megawati, Demokrat: Sangat Positif untuk Indonesia
Chris Brown Imbau Penggemar Tak Kenakan Bandana Merah di Konsernya, Diduga Terkait Simbol Geng
Pasar Masih Menjanjikan, Anak Usaha SGER Jual Batu Bara ke Vietnam Rp 603 Miliar
Rizky Ridho: Dukungan dari Tanah Suci untuk Timnas U-17 Indonesia Menuju Piala Dunia