Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk meringankan hukuman mati terhadap bernama Yusman Telaumbauna atas tuduhan pembunuhan berencana.
Menurut Yasonna, bantuan yang akan diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada remaja berusia 16 tahun dapat langsung berbentuk Peninjauan Kembali (PK) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Sumatera Utara.
"Proses penuntutan karena ada keanehan dalam soal memberlakukan umur tersebut. Tetapi yang saya kira yang penting bahwa yang bersangkutan kita bantu untuk dapat melakukan Peninjauan Kembali," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Tidak hanya itu, Kemenkumham juga tengah mendalami usia Yusman sebenarnya. Ia menugaskan staf khususnya untuk melacak asal-usul Yusman yang divonis lantaran pembunuhan berencana terhadap 3 majikannya tersebut.
"Saya menugaskan stafsus (staf khusus) Fajar Lase untuk mencari, menghubungi keluarga dan mengumpulkan bukti akte kelahiran," ucap dia.
Kemenkumham juga sudah melakukan koordinasi dengan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar untuk mendampingi Yusman dalam memperjuangkan nasibnya.
"Saya sudah koordinasi dengan Kontras, dengan Haris Azhar untuk kerja sama dengan Dirjen HAM. Nanti ini Dirjen HAM yang baru nanti saya tugaskan untuk melakukan langkah yang perlu untuk membantu dan mendampingi yang bersangkutan dan memperjuangkan kasusnya," pungkas Yasonna Laoly.
Yusman Telaumbanua divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 2013. Vonis itu terus menuai kritik karena terdakwa disebutkan masih di bawah umur.
Berdasarkan data-data yang mereka kumpulkan KontraS, usia Yusman saat dijatuhi hukuman mati masih 16 tahun. Usia itu diketahui dari akte baptis.
Yusman Telaumbanua dan kakak iparnya Rasula Hia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap 3 majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho. Yusman disebutkan membunuh majikannya untuk memuluskan aksi perampokannya. Yusman dan Rasula saat ini berada di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Mvi/Mut)
Upaya Menkumham Ringankan Hukuman Terpidana Mati di Bawah Umur
Kemenkumham juga tengah mendalami usia Yusman sebenarnya.
Diperbarui 20 Mar 2015, 18:07 WIBDiterbitkan 20 Mar 2015, 18:07 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Jumat 28 Februari Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Simak Aturan Buka Puasa di KRL
Prabowo Ingatkan Menteri untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan
Mitsubishi Bukukan 2.389 SPK Selama IIMS 2025
Apa Tujuan dari Teks Argumentasi: Memahami Fungsi dan Manfaatnya
IHSG Terjun ke Level 6.300 Jelang Ramadan, BEI Ungkap Penyebabnya
Putin Terima Kunjungan Pemimpin Partai Korea Utara di Moskow, Bahas Apa?
Puan Pastikan Megawati dan Prabowo Segera Bertemu
Heboh Siswa SD Sumba Temukan Diduga Ayam Mentah di Menu Makan Bergizi Gratis, Apa Dampak Konsumsi Daging Belum Matang?
8 Menu Sahur Praktis dan Mudah Dibuat, Cocok untuk Anak Kos!
Puan Sampaikan Harapan untuk Sinergi Pemimpin Daerah di Penutupan Retret Kepala Daerah
8 Doa Melembutkan Hati Seseorang: Ikhtiar Menuju Hubungan yang Lebih Harmonis