Liputan6.com, Jakarta - Kabid Profesi Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya Bidang Profesi, Kombes Janner Pasaribu menyatakan, pihaknya telah memeriksa 4 anggota Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, terkait kasus setoran kondektur Kopaja di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Kasus tersebut terungkap setelah Ray Naheson Ameniel Hendrik mengunggah rekaman dugaan suap itu ke Youtube.
Menurut Janeer, dari hasil pemeriksaan, keempatnya dikategorikan melanggar disiplin profesi. Berkas pemeriksaan keempat anggota Subdit Penjagaan dan Pengaturan (Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya itu pun sudah diserahkan ke Bagian Rencana dan Administrasi (Renmin) Ditlantas Polda Metro Jaya.
"(Hasil pemeriksaan) Sudah kami kirim ke Ankum (Atasan Hukum)-nya, itu masuknya pelanggaran disiplin," ujar Janner di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Janner menjelaskan, mengenai sanksi yang akan diberikan kepada keempat oknum adalah kewenangan Renmin Ditlantas. Namun, menurut prosedur yang berlaku, Ankum akan meminta pendapat dan saran hukum kepada Bidang Hukum (Bidkum) untuk menetapkan sanksi.
"Kita hanya melakukan pemeriksaan, nanti tinggal Ankumnya mereka dalam hal ini Direktur Lalulintas yang memberikan ‎sanksi apa terhadap mereka. Yang menentukan sanksi dari Ankumnya setelah melihat fakta-fakta dan kesalahannya sebesar apa," papar Janeer.
Bila keempat oknum terbukti melanggar kode etik Kepolisian, maka pihak Direktorat Lalulintas akan mengembalikan mereka ke Propam Polda Metro Jaya untuk disidang kode etik. (Mut)
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.