4 Polisi Dinyatakan Langgar Disiplin Terima Suap Kondektur di HI

Kasus itu terungkap setelah Ray Naheson Ameniel Hendrik mengunggah rekaman dugaan suap kondektur kepada polisi di Bundaran HI ke Youtube.

oleh Audrey Santoso diperbarui 20 Mar 2015, 19:21 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2015, 19:21 WIB
Demo Pengendara Motor Bikin Bundaran HI Macet Panjang
Pemblokiran jalan oleh pengunjuk rasa sekitar 30 menit membuat jalan sekitar kawasan HI macet panjang, Jakarta, Kamis (8/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Profesi Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya Bidang Profesi, Kombes Janner Pasaribu menyatakan, pihaknya telah memeriksa 4 anggota Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, terkait kasus setoran kondektur Kopaja di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Kasus tersebut terungkap setelah Ray Naheson Ameniel Hendrik mengunggah rekaman dugaan suap itu ke Youtube.

Menurut Janeer, dari hasil pemeriksaan, keempatnya dikategorikan melanggar disiplin profesi. Berkas pemeriksaan keempat anggota Subdit Penjagaan dan Pengaturan (Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya itu pun sudah diserahkan ke Bagian Rencana dan Administrasi (Renmin) Ditlantas Polda Metro Jaya.

"(Hasil pemeriksaan) Sudah kami kirim ke Ankum (Atasan Hukum)-nya, itu masuknya pelanggaran disiplin," ujar Janner di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Janner menjelaskan, mengenai sanksi yang akan diberikan kepada keempat oknum adalah kewenangan Renmin Ditlantas. Namun, menurut prosedur yang berlaku, Ankum akan meminta pendapat dan saran hukum kepada Bidang Hukum (Bidkum) untuk menetapkan sanksi.

"Kita hanya melakukan pemeriksaan, nanti tinggal Ankumnya mereka dalam hal ini Direktur Lalulintas yang memberikan ‎sanksi apa terhadap mereka. Yang menentukan sanksi dari Ankumnya setelah melihat fakta-fakta dan kesalahannya sebesar apa," papar Janeer.

Bila keempat oknum terbukti melanggar kode etik Kepolisian, maka pihak Direktorat Lalulintas akan mengembalikan mereka ke Propam Polda Metro Jaya untuk disidang kode etik. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya