Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan penyidik berencana kembali memeriksa Denny Indrayana sebagai saksi pada Selasa pekan depan. Pemanggilan itu karena pada panggilan sebelumnya Denny menolak menjalani pemeriksaan dengan alasan dirinya tidak diperkenankan didampingi pengacara.
Terkait pernyataan Denny, Budi mengatakan sesuai aturan KUHAP mungkin saja Denny didampingi pengacara asal Denny siap menerima status sebagai tersangka kasus itu. Dan itu akan terjadi jika DI masih ngotot tidak mau diperiksa dengan alasan yang sama.
"Sehingga ya besok Selasa kalau terus minta untuk didampingi pengacara, ya kita periksa dia jadi tersangka saja kan?" kata pria yang akrab disapa Buwas itu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
"Mungkin besok kalau minta didampingi sesuai aturan KUHAP mungkin saja. Beliau profesor hukum yang paham hukum kan. Jadi tersangka saja kalau mau didampingi," imbuh dia lagi.
Jenderal polisi bintang tiga itu menegaskan, yang minta didampingi pengacara itu biasanya adalah seorang tersangka. Namun oleh karena itu permintaan Denny, mantan Kapolda Gorontalo itu mengaku akan mempersilakan.
"Sebagai penegak hukum, akan kita kabulkan permintaan beliau. Pak Denny minta didampingi nanti harus jadi tersangka, bisa didampingi kan?" ujar dia lagi.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri memberi isyarat dalam waktu yang tidak lama lagi akan merilis nama tersangka atas kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kemenkumham. Dan penyidik mengisyaratkan bakal menjerat mantan Wamenkumham itu. (Ado)
Kabareskrim: Denny Indrayana Bisa Didampingi Pengacara, Asal...
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, yang minta didampingi pengacara itu biasanya adalah seorang tersangka.
Diperbarui 21 Mar 2015, 04:28 WIBDiterbitkan 21 Mar 2015, 04:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pendaftaran Seleksi Masuk Mahasiswa Baru Poltekpar Dibuka, Kemenpar Janji UKT Tak Naik Meski Ada Efisiensi
Harga Pesawat Boeing Bakal Lebih Mahal Gara-Gara Tarif Dagang
Jadwal Leg 2 Babak 16 Besar Liga Europa, Jumat 14 Maret 2025: Siaran Langsung Moji dan Vidio
Cara Menghilangkan Belang di Wajah: Panduan Lengkap untuk Kulit Cerah Merata
Aturan Ganjil Genap Jakarta Kamis 13 Maret 2025: Daftar 26 Lokasi yang Dibatasi
Biar Makin Subur, Inilah 5 Tanaman Pendamping untuk Tanaman Seledri
7 Potret Oki Setiana Dewi Main Serial Komedi Mesir, Pakai Bahasa Sunda
Verrell Bramasta dan Alorissa: Gosip Terbaru atau Jodoh Sesungguhnya?
350 Contoh Kata Populer dalam Bahasa Indonesia
Top 3: Erick Thohir Blak-blakan Kasus Korupsi Pertamina
Ogah Ganti HP Baru? Begini Cara Bikin Smartphone Awet sampai Bertahun-tahun
Top 3 Islami: Respons Terbaik saat Ada Orang Miskin Meminta-minta, Bilangan Rakaat Sholat Tarawih Terbaik? Simak Gus Baha - Ustadz Syafiq