Liputan6.com, Yogyakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penganiayaan LA (18) terkait tato Hello Kitty menuntut Nk (16) seorang terdakwa penganiayaan pelajar SMA di Yogyakarta 4 tahun penjara. Tuntutan JPU ini digelar dalam sidang lanjutan di PN Bantul hari ini. Sidang dengan ketua Majelis hakim Intan Trikumalasari ini dilakukan secara tertutup.
Selesai sidang, JPU Heradiyan S mengatakan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman maksimal 2,8 tahun. Dan Pasal 333 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 atas tindakan merampas kemerdekaan orang lain. Menurutnya tuntutan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak.
"Kita menuntut 4 tahun penjara potong masa tahanan," kata Heradiyan di PN bantul Senin (23/3/2015).
Kuasa hukum NK, Pranowo berharap majelis hakim berpihak kepada anak. Sebab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, penjara merupakan alternatif terakhir dari hukuman pada anak. Menurut dia, hukuman yang sesuai adalah rehabilitasi.
"sesuai dengan hukum pidana anak penjara merupakan alternatif terakhir," ujar Pranowo.
Terkait tuntutan ini, pihak terdakwa akan menyiapkan nota pembelaan dalam sidang pledoi demi meluruskan fakta. "Kita akan melakukan pembelaan dengan meluruskan fakta,"ujarnya.
Sementara itu, Sapto Nugroho penasihat hukum lainnya menjelaskan fakta yang perlu diluruskan adalah bahwa NK tidak berinisiatif melakukan penganiayaan kepada korban LA."Dia tidak melakukan inisiatif, karena disuruh oleh orang yang lebih dewasa yang sekarang menjadi DPO," ungkap dia.
Sebelumnya LA disekap oleh 9 orang pada 12 Februari 2015 lantaran memiliki tato Hello Kitty yang mirip dengan tato salah satu tersangka. LA berhasil melarikan diri pada 13 Februari 2015 dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Saat ini polisi tengah mengejar 4 pelaku yang masih buron. Aparat juga yelah menyebarkan foto pelaku yang saat ini tengah buron. (Riz)
Terdakwa Penganiayaan Tato Hello Kitty Dituntut Bui 4 Tahun
Menurut jaksa, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak.
Diperbarui 24 Mar 2015, 05:30 WIBDiterbitkan 24 Mar 2015, 05:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Skizofrenia, Memahami Faktor-Faktor yang Memicu Gangguan Mental Serius
6 Pesona Feby Febiola yang Tak Pernah Memudar, Cantik dan Awet Muda di Usia 46 Tahun
Penyebab Pembangunan Belum Merata di Indonesia Dilihat dari Aspek Geografis, Berikut Tantangan dan Solusinya
Puncak Arus Balik, Penumpang Whoosh dari Bandung Disarankan Gunakan KA Feeder
Salah Satu Faktor yang Menjadi Penyebab Terjadinya Perubahan Sosial yaitu Perkembangan Teknologi, Begini Analisisnya
Profil Pedro Pascal, Aktor yang Alami Masa Kecil Sulit hingga Kini Jadi Ikon Televisi
Masuk Kerja 9 April 2025, Pemkot Serang Banten Larang ASN Tambah Libur
Bahlil Perintahkan PLN Bangun PLTP 40 MW di Maluku
Mengenal Sosok Imam Bukhari, Ulama yang Lahir dan Meninggal di Bulan Syawal
Mayoritas Timnas Indonesia U-17 Jebolan EPA Liga 1
Wisatawan Terus Datangi Anyer, Lalu Lintas Padat Merayap
Ulang Tahun Pertama Lily, Putri Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang Penuh dengan Kesederhanaan