Liputan6.com, Yogyakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penganiayaan LA (18) terkait tato Hello Kitty menuntut Nk (16) seorang terdakwa penganiayaan pelajar SMA di Yogyakarta 4 tahun penjara. Tuntutan JPU ini digelar dalam sidang lanjutan di PN Bantul hari ini. Sidang dengan ketua Majelis hakim Intan Trikumalasari ini dilakukan secara tertutup.
Selesai sidang, JPU Heradiyan S mengatakan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman maksimal 2,8 tahun. Dan Pasal 333 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 atas tindakan merampas kemerdekaan orang lain. Menurutnya tuntutan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak.
"Kita menuntut 4 tahun penjara potong masa tahanan," kata Heradiyan di PN bantul Senin (23/3/2015).
Kuasa hukum NK, Pranowo berharap majelis hakim berpihak kepada anak. Sebab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, penjara merupakan alternatif terakhir dari hukuman pada anak. Menurut dia, hukuman yang sesuai adalah rehabilitasi.
"sesuai dengan hukum pidana anak penjara merupakan alternatif terakhir," ujar Pranowo.
Terkait tuntutan ini, pihak terdakwa akan menyiapkan nota pembelaan dalam sidang pledoi demi meluruskan fakta. "Kita akan melakukan pembelaan dengan meluruskan fakta,"ujarnya.
Sementara itu, Sapto Nugroho penasihat hukum lainnya menjelaskan fakta yang perlu diluruskan adalah bahwa NK tidak berinisiatif melakukan penganiayaan kepada korban LA."Dia tidak melakukan inisiatif, karena disuruh oleh orang yang lebih dewasa yang sekarang menjadi DPO," ungkap dia.
Sebelumnya LA disekap oleh 9 orang pada 12 Februari 2015 lantaran memiliki tato Hello Kitty yang mirip dengan tato salah satu tersangka. LA berhasil melarikan diri pada 13 Februari 2015 dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Saat ini polisi tengah mengejar 4 pelaku yang masih buron. Aparat juga yelah menyebarkan foto pelaku yang saat ini tengah buron. (Riz)
Terdakwa Penganiayaan Tato Hello Kitty Dituntut Bui 4 Tahun
Menurut jaksa, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak.
diperbarui 24 Mar 2015, 05:30 WIBDiterbitkan 24 Mar 2015, 05:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Food Estate: Konsep, Implementasi, dan Dampaknya di Indonesia
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Jumat 7 Februari Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Indonesia Gunakan Spektrum 6 GHz untuk Internet Cepat Wi-Fi 6E dan 7
Polisi: Berkas Perkara Pembunuhan yang Jerat Anak Bos Prodia Sudah Lengkap
Tak Menikah, Lansia di China Justru Dikenal sebagai Ayah bagi 700 Anak
NewJeans Resmi Ganti Nama Baru Jadi NJZ di Tengah Perselisihan dengan ADOR
Arti Jatuh Tempo: Pengertian, Jenis, dan Tips Penting yang Perlu Diketahui
10 Resep Olahan Tempe Lezat dan Bergizi untuk Menu Sehari-hari
350 Caption Air Terjun Keren untuk Instagram
Sempat Diresmikan Jokowi, Proyek MNC Land di KEK Lido Kini Disegel KLH
Muluskan Makan Bergizi Gratis, BI Tebar Insentif ke Perbankan
Cedera Pemain Ancam Si Nyonya Tua Jelang Como vs Juventus