Saksi Ahli Hak Angket: APBD DKI Harus Dibahas Bersama DPRD

Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta menghadirkan ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin untuk memberi pandangan terhadap kisruh APBD.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 25 Mar 2015, 16:29 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2015, 16:29 WIB
Irman Putra Sidin
Irman Putra Sidin

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta menghadirkan ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin untuk memberi pandangan terhadap kisruh APBD. Irman berpendapat setiap mata anggaran dalam APBD harus dibahas pemprov bersama DPRD.

"APBD harus dibahas dan disetujui DPRD karena itu uang rakyat. Prinsipnya tidak boleh ada anggaran yang tidak pernah disetujui DPRD. Makannya DPRD diberikan fungsi anggaran," ujar Irman dalam rapat angket di ruang rapat DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Ia menilai, Kehadiran DPRD memang memiliki fungsi untuk mengawasi eksekutif termasuk soal anggaran. Karena tidak mungkin, satu per satu masyarakat mengawasi uang rakyat yang digunakan eksekutif.

"Eksekutif kalian usul saja apa yang Anda mau, kalau wakil kami setujui, ya setuju. Karena itu yang namanya anggaran harus persetujuan DPRD," kata Irman.

Menurut dia, hal berbeda bila sikap eksekutif justru sengaja tidak mau membahas APBD kepada dengan dewan. Hal itu dapat diartikan kembali ke rezim lama dengan model kepemimpinan absolut yang lama ditentang masyarakat karena seluruhnya terpusat pada kekuasaan.

"Tidak boleh kekuasaan terpusat di satu orang, karena itu kekuasaan absolut. Karena pemilik kekuasaan yang sebenarnya adalah rakyat. Dan setiap 5 tahun rakyat telah memilih dan memberi mandat kepada wakil-wakilnya. Itulah prinsip demokrasi," tandas Irman. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya