Polisi Ungkap 3 Pihak Tersangka Korupsi UPS

Penyidik Polri akan mengusut pihak yang menerima aliran dana dari hasil penggelembungan anggaran pengadaan UPS itu

oleh Moch Harun Syah diperbarui 26 Mar 2015, 05:46 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2015, 05:46 WIB
Ini Wujud UPS di SMA Negeri 78
Penampakan layar UPS di SMAN 78, Jakarta, Senin (2/3/2015). Diduga hampir semua sekolah di Jakarta menerima UPS senilai Rp 6 Miliar(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri dalam waktu dekat ini akan mengungkapkan siapa saja tersangka yang diduga bermain dalam proyek "Uninterruptible Power Supply" (UPS) untuk 49 sekolah di DKI Jakarta.

Dari pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, calon kuat tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek UPS adalah anggota DPRD, pegawai Pemprov DKI, dan pihak swasta.

"Potensial suspect (berpotensi tersangka) adalah yang berkaitan dengan penggagas (UPS) tadi eksekutif, legislatif dan distributor," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Dijelaskan bahwa nama calon tersangka juga sudah dikantongi. Namun Rikwanto enggan mengungkapkan inisial calon tersangka itu karena masih dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Yang pasti, kata dia, ada pihak atau oknum yang mengusahakan pengadaan UPS agar masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014.

Selain itu, penyidik Polri akan mengusut pihak yang menerima aliran dana dari hasil penggelembungan anggaran pengadaan UPS itu. "Kita akan telusuri siapa saja yang menerima," ujar Rikwanto.

Terkait jadwal pemeriksaan para anggota DPRD DKI, ia menambahkan penyidik masih menelaah berkas pemeriksaan saksi yang telah diperiksa Polda Metro untuk selanjutnya gelar perkara. "Langkah selanjutnya memanggil dan menetapkan siapa calon tersangka," ungkap Rikwanto.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi kasus pengadaan UPS, di mana ada dugaan telah terjadi penggelembungan anggaran sebesar 5,8 miliar per unit. Sedangkan jumlah total saksi yang akan diperiksa sebanyak 130 orang.

Penanganan kasus UPS dilimpahkan dari Polda Metro ke Bareskrim Mabes Polri dengan alasan menghindari intervensi dari pihak terkait. Selain itu pelimpahan kasus juga untuk melindungi penyidik dari tekanan psikis karena masih satu kemuspidaan dan demi menjaga keharmonisan antara Polda Metro dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya