Liputan6.com, Jakarta - Walikota Airin Rachmi Diany diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten tahun 2011-2012. Airin diperiksa sebagai saksi sang suami, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedang berlangsung pemeriksaan Ibu Airin, Walikota Tangsel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Menurut Tony, Airin dimintai keterangan sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan puskesmas Tangsel serta pembangunan rumas sakit umum daerah di sana.
"Hari ini masih diperiksa, dimintai keterangan oleh tim penyidik," imbuh Tony.
Dalam pemeriksaan yang tengah berjalan, penyidik Kejagung juga mencecar adik ipar mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut terkait kapasitasnya sebagai kepala daerah di sana. Sebab, menurut Tony, nantinya puskesmas dan rumah sakit umum daerah yang otomatis menjadi tanggung jawab Walikota Airin.
"Pembangunan serta pengadaannya itu kan memakai anggaran negara karena ini anggaran daerah,"Â kata Tony.
Dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat 7 tersangka. Di antaranya Tubagus Chaeri Wardana, mantan Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid SDM Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah.
Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah. Sementara Mamak dan Wawan ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi dengan kasus berbeda.
Kemudian untuk tersangka lain dugaan korupsi proyek puskesmas di Tangsel dari pihak swasta. Yakni, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi. (Ans/Yus)
Kasus Korupsi Puskesmas, Walikota Airin Diperiksa Kejagung
Airin diperiksa sebagai saksi sang suami, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
diperbarui 27 Mar 2015, 15:20 WIBDiterbitkan 27 Mar 2015, 15:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Guru di Sorong Didenda Adat Rp100 Juta Gara-Gara Sebarkan Video Siswa Sedang Gambar Alis
Cuaca Hari Ini Jumat 8 November 2024: Jakarta Cerah Seharian
Tergerus Mobil Listrik China, Cuan Toyota Turun 26 Persen
3 Resep Dendeng Sosis Batokok yang Viral, Lauk Makan Penghabis Nasi
Angka Stunting di Banyuwangi Terus Turun, Ini Jurus yang Dilakukan
Jatuh Bangun Miliader Todd Graves Bangun Bisnis Ayam Goreng, Kini Omzet Capai Rp 78 Triliun
Bisnis Kripto Milik Standard Chartered Bidik Pendanaan Rp 788,5 Miliar
IHSG Jeblok di Tengah Kemenangan Trump, Begini Kata Bursa
Nikmati Sensasi Jogging Alami dan Segar, Simak Lokasinya Mudah Diakses dari Stasiun Bandung
Perubahan Musim? Ini 5 Strategi Ampuh untuk Rambut Sehat
8 November 1895: Wilhelm Roentgen Menemukan X-Ray
Nabi Muhammad Dituduh Zina, Gempa Laporkan Tiktokers Prof Dr Metatron ke Polda Jatim