Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani sisa masa hukumannya.
"Iya benar, TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dieksekusi hari ini ke Sukamiskin," ujar petugas KPK kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Sementara itu, dihubungi terpisah, Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengaku belum tahu pemindahan tersebut. "Saya belum tahu, nanti dicek dulu," kata dia.
Meski demikian, Johan menjelaskan, eksekusi adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari Rutan KPK cabang Guntur Jakarta ke Sukamiskin ini karena status hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkracht. "Kasus suap Lebak sudah inkracht," kata dia.
Pada perkara ini, proes hukum suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dalam upaya kasasi, Wawan yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara malah menjadi lebih berat.
Ketua majelis hakim Agung Artidjo Alkostar memutuskan menolak kasasi Wawan dan menambah hukuman menjadi 7 tahun penjara.
KPK tidak hanya menjerat Wawan pada perkara suap Pilkada di MK. Saat ini, ia masih menunggu berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan kerja Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kedua perkara korupsi tersebut. (Mvi/Yus)
KPK Pindahkan Adik Ratu Atut ke Lapas Sukamiskin Bandung
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengaku belum tahu pemindahan Wawan.
Diperbarui 17 Mar 2015, 15:22 WIBDiterbitkan 17 Mar 2015, 15:22 WIB
Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lari Pagi atau Sore, Mana yang Lebih Baik?
Mercedes-Benz Setop Produksi Citan dan T-Class Mulai Tahun Depan, Ini Alasannya
6 Rutinitas Sebelum Jam 9 Pagi agar Perempuan di Atas 50 Tahun Tidak Cepat Sakit dan Meninggal
Resep Telur Hong Kong Edamame untuk Bekal Praktis dan Bergizi
3 Hakim PN Jakpus Terima Rp22 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng
Departemen Kehakiman AS Setop Investigasi Kasus Kripto di Era Trump, Ini Alasannya
Kinerja Tumbuh, Laba Bank Ganesha pada 2024 Tembus Rp 255 Miliar
Menikmati Pesona Keindahan Pulau Siladen, Surga Bahari di Sulawesi Utara
5 Sektor Pekerjaan di Indonesia Ini Paling Terpukul Perang Tarif AS vs China
Jadwal Piala Asia U-17 2025 Timnas Indonesia U17 vs Korea Utara U17, Beserta Link Live Streaming Pertandingan
14 April 1935: Black Sunday, Saat Badai Debu Melumpuhkan Aktivitas Warga Amerika Serikat
Tiba di Yordania, Prabowo Disambut Langsung Raja Abdullah II