Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani sisa masa hukumannya.
"Iya benar, TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dieksekusi hari ini ke Sukamiskin," ujar petugas KPK kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Sementara itu, dihubungi terpisah, Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengaku belum tahu pemindahan tersebut. "Saya belum tahu, nanti dicek dulu," kata dia.
Meski demikian, Johan menjelaskan, eksekusi adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari Rutan KPK cabang Guntur Jakarta ke Sukamiskin ini karena status hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkracht. "Kasus suap Lebak sudah inkracht," kata dia.
Pada perkara ini, proes hukum suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dalam upaya kasasi, Wawan yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara malah menjadi lebih berat.
Ketua majelis hakim Agung Artidjo Alkostar memutuskan menolak kasasi Wawan dan menambah hukuman menjadi 7 tahun penjara.
KPK tidak hanya menjerat Wawan pada perkara suap Pilkada di MK. Saat ini, ia masih menunggu berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan kerja Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kedua perkara korupsi tersebut. (Mvi/Yus)
KPK Pindahkan Adik Ratu Atut ke Lapas Sukamiskin Bandung
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengaku belum tahu pemindahan Wawan.
diperbarui 17 Mar 2015, 15:22 WIBDiterbitkan 17 Mar 2015, 15:22 WIB
Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ubur-ubur Ini Bisa Kembali Muda Jika Stres, Kok Bisa?
Menurut Ustadz Das'ad Latif Sebenarnya di Rumah Bisa Ada Bidadari, jika...
Apa Itu AMOLED di HP: Kelebihan, Kekurangan dan Bedanya dengan Jenis Layar Lain
BUMN Setor Dividen Rp 85,5 Triliun untuk Negara pada 2024
Cara Pembulatan Angka Dasar dan Excel, Langsung Jago Ikuti Latihannya
16 Parpol KIM hingga Relawan Jokowi-Gibran Diklaim Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono
Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Online di KAI Access dan Website Resminya
Dharma-Kun Gelar Kampanye Akbar, Ini Aspirasi dan Harapan Warga
Apa Itu Baby Blues pada Ibu: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Dukung Pengembangan Ekonomi di Daerah Terpencil, Perusahaan Transportasi Udara Tambah Pesawat Baru
Disebut Jiplak Lagu Bruno Mars, Ini Kata Pihak Miley Cyrus Soal Flowers
Zeekr Hadirkan Dua Mobil Listrik Premium di GJAW 2024, Harga Mulai dari Rp 1 Miliar