Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pemerasan Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koes yang merupakan admin @TrioMacan2000, menjalankan sidangan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan. Dalam eksepsinya, mereka menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mencermati kesaksian dan bukti-bukti yang ada.
"Dalam gugatannya, setelah menelaah dan membaca tuntutan Jaksa Penuntut Umum, JPU tidak mencermati bukti dan kesaksian, dimana sebenarnya tidak ada tindak pidana yang saya lakukan," ujar Edi saat membaca eksepsi di PN Jaksel, Senin (30/3/2015).
Senada, Raden Nuh juga menuding bahwa JPU telah menghilangkan sejumlah fakta, dimana berkas BAP sebenarnya tidak sesuai dengan gugatan.
"Banyak penghilangan fakta, tidak benar dan cacat. Berkas BAP sebenarnya telah direkayasa dalam gugatan, banyak rekayasa dan kesalahan mendasar yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum," kata Raden Nuh.
Karena itu, para terdakwa meminta majelis hakim membatalkan gugatan dari JPU dan membebaskan para terdakwa. "Karena itu saya meminta majelis hakim membatalkan gugatan Jaksa Penuntut Umum karena semuanya tidak berlandasan hukum," tandas Raden Nuh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Edi Suprapto memberi waktu satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi para terdakwa.
"Kita berikan satu minggu untuk selesai. Kalau tidak selesai dianggap tidak ada tanggapan. Karena itu ditunda sampai Senin depan pada 6 April 2015," tutur Hakim Edi.
Edi Syahputra merupakan terdakwa kasus pemerasan terhadap AY, bos PT. Telkom sebesar Rp 50 Juta. Sedangkan Raden Nuh dan Hari Koes, merupakan terdakwa kasus pemerasan terhadap Abdul Satar, bos PT Tower Bersama Group sebesar Rp 358 juta. Ketiganya merupakan administrator akun twitter @TrioMacan2000. (Mut)
Raden Nuh @TrioMacan2000 Sebut Jaksa Hilangkan Fakta
Terdakwa kasus pemerasan Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koes yang merupakan admin @TrioMacan2000, menjalankan sidangan pembacaan eksepsi
Diperbarui 30 Mar 2015, 19:58 WIBDiterbitkan 30 Mar 2015, 19:58 WIB
Dua dari tiga admin twitter @TrioMacan2000, Raden Nuh (kiri) dan Edi Syahputra berteriak saat mengikuti rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11/2014). (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kepala BGN Sebut Program MBG Bakal Serap 1,5 Juta Tenaga Kerja, Separuhnya Perempuan
Profil Omara Esteghlal, Sukses Curi Perhatian Melalui Film “Pengepungan Di Bukit Duri”
Dukung Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Romy DPR: Langkah Tepat
Gedung Sekolah Rakyat Kota Malang Bakal Manfaatkan Rusunawa Guru
PSG Bidik Pemain Real Madrid! Siap Tebus Rp1,52 Triliun
Persis Solo Taklukkan Persita, Ong Kim Swee Bangga Ukir 2 Rekor
Hasil Piala Sudirman 2025: Rinov/Pitha Menang, Indonesia Bungkam Inggris 5-0
Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalah Lagi, Dipermalukan Roma di Giuseppe Meazza
Jepang Luncurkan Visa Digital Nomad, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Lahan Terbatas jadi Kendala Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung
Pendaki Merbabu Ditemukan Meninggal, Menhut: Mari Utamakan Keselamatan dalam Pendakian
Hasil Liga Inggris: Hojlund Selamatkan Manchester United dari Kekalahan Lawan 10 Pemain Bournemouth