Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pemerasan Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koes yang merupakan admin @TrioMacan2000, menjalankan sidangan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan. Dalam eksepsinya, mereka menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mencermati kesaksian dan bukti-bukti yang ada.
"Dalam gugatannya, setelah menelaah dan membaca tuntutan Jaksa Penuntut Umum, JPU tidak mencermati bukti dan kesaksian, dimana sebenarnya tidak ada tindak pidana yang saya lakukan," ujar Edi saat membaca eksepsi di PN Jaksel, Senin (30/3/2015).
Senada, Raden Nuh juga menuding bahwa JPU telah menghilangkan sejumlah fakta, dimana berkas BAP sebenarnya tidak sesuai dengan gugatan.
"Banyak penghilangan fakta, tidak benar dan cacat. Berkas BAP sebenarnya telah direkayasa dalam gugatan, banyak rekayasa dan kesalahan mendasar yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum," kata Raden Nuh.
Karena itu, para terdakwa meminta majelis hakim membatalkan gugatan dari JPU dan membebaskan para terdakwa. "Karena itu saya meminta majelis hakim membatalkan gugatan Jaksa Penuntut Umum karena semuanya tidak berlandasan hukum," tandas Raden Nuh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Edi Suprapto memberi waktu satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi para terdakwa.
"Kita berikan satu minggu untuk selesai. Kalau tidak selesai dianggap tidak ada tanggapan. Karena itu ditunda sampai Senin depan pada 6 April 2015," tutur Hakim Edi.
Â
Edi Syahputra merupakan terdakwa kasus pemerasan terhadap AY, bos PT. Telkom sebesar Rp 50 Juta. Sedangkan Raden Nuh dan Hari Koes, merupakan terdakwa kasus pemerasan terhadap Abdul Satar, bos PT Tower Bersama Group sebesar Rp 358 juta. Ketiganya merupakan administrator akun twitter @TrioMacan2000. (Mut)
Raden Nuh @TrioMacan2000 Sebut Jaksa Hilangkan Fakta
Terdakwa kasus pemerasan Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koes yang merupakan admin @TrioMacan2000, menjalankan sidangan pembacaan eksepsi
diperbarui 30 Mar 2015, 19:58 WIBDiterbitkan 30 Mar 2015, 19:58 WIB
Dua dari tiga admin twitter @TrioMacan2000, Raden Nuh (kiri) dan Edi Syahputra berteriak saat mengikuti rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11/2014). (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Memancing Cacing Kremi Keluar: Panduan Lengkap Mengatasi Infeksi
Serangan Rusia Picu 1 Juta Warga Ukraina Terputus Aliran Listrik, Musim Dingin Kian Berat Sejak Awal Perang
7 Pernyataan KPU RI Usai Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Sebut Berjalan Sukses
Dukung Kebijakan Pemerintah, Pertamina Patra Niaga Beri Harga Khusus Avtur di 19 Bandara
350 Quote LDR Menyentuh Hati untuk Pasangan Jarak Jauh, Bikin Hubungan Tetap Langgeng
6 Potret Natasha Wilona di Awal Karier, Sang Ayah Mendadak Muncul Usai 20 Tahun
Naskah Khutbah Jumat Terbaru: Bahaya Judi Online yang Makin Marak di Era Digital
Rangkaian Khusus KA Wisata Melaju Jakarta-Jogja, Catat Jadwalnya!
Sinopsis The Trunk, Misteri di Balik Pernikahan Seo Hyun Jin dan Gong Yoo
Pramono-Rano Unggul Tipis, Peluang Pilkada Jakarta 2 Putaran Masih Terbuka
Cek Hb Itu Apa: Panduan Lengkap Pemeriksaan Hemoglobin
Cara Membuat Whipping Cream: Panduan Lengkap untuk Hasil Sempurna