Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pemerasan Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koes yang merupakan admin @TrioMacan2000, menjalankan sidangan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan. Dalam eksepsinya, mereka menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mencermati kesaksian dan bukti-bukti yang ada.
"Dalam gugatannya, setelah menelaah dan membaca tuntutan Jaksa Penuntut Umum, JPU tidak mencermati bukti dan kesaksian, dimana sebenarnya tidak ada tindak pidana yang saya lakukan," ujar Edi saat membaca eksepsi di PN Jaksel, Senin (30/3/2015).
Senada, Raden Nuh juga menuding bahwa JPU telah menghilangkan sejumlah fakta, dimana berkas BAP sebenarnya tidak sesuai dengan gugatan.
"Banyak penghilangan fakta, tidak benar dan cacat. Berkas BAP sebenarnya telah direkayasa dalam gugatan, banyak rekayasa dan kesalahan mendasar yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum," kata Raden Nuh.
Karena itu, para terdakwa meminta majelis hakim membatalkan gugatan dari JPU dan membebaskan para terdakwa. "Karena itu saya meminta majelis hakim membatalkan gugatan Jaksa Penuntut Umum karena semuanya tidak berlandasan hukum," tandas Raden Nuh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Edi Suprapto memberi waktu satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi para terdakwa.
"Kita berikan satu minggu untuk selesai. Kalau tidak selesai dianggap tidak ada tanggapan. Karena itu ditunda sampai Senin depan pada 6 April 2015," tutur Hakim Edi.
Edi Syahputra merupakan terdakwa kasus pemerasan terhadap AY, bos PT. Telkom sebesar Rp 50 Juta. Sedangkan Raden Nuh dan Hari Koes, merupakan terdakwa kasus pemerasan terhadap Abdul Satar, bos PT Tower Bersama Group sebesar Rp 358 juta. Ketiganya merupakan administrator akun twitter @TrioMacan2000. (Mut)
Raden Nuh @TrioMacan2000 Sebut Jaksa Hilangkan Fakta
Terdakwa kasus pemerasan Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koes yang merupakan admin @TrioMacan2000, menjalankan sidangan pembacaan eksepsi
Diperbarui 30 Mar 2015, 19:58 WIBDiterbitkan 30 Mar 2015, 19:58 WIB
Dua dari tiga admin twitter @TrioMacan2000, Raden Nuh (kiri) dan Edi Syahputra berteriak saat mengikuti rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11/2014). (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wapres Gibran Bagikan Skincare Gratis: Biar Enggak Jerawatan, Beraktivitas Lebih Enak
Apresiasi Talenta Pegawai, JHL Group Berikan Penghargaan
Real Madrid Tanpa Bellingham di Liga Champions, Siapa Pengganti di Lini Tengah?
Mimpi Anak Kecil Meninggal: Tafsir dan Makna di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Transformasi Krakatau Steel: Bangun Kepercayaan dan Perkuat Industri Strategis Nasional
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?
VIDEO: Jelang Ramadan, Harga Telur dan Daging Ayam Merangkak Naik
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani