Wakil Pimpinan DPR: Fraksi Kepanjangan Tangan Partai yang Sah

Pimpinan DPR tidak ingin dianggap menghambat. Apalagi menghalangi tanda tangan SK Menkumham atas kepengurusan Fraksi Golkar.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Apr 2015, 16:42 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2015, 16:42 WIB
Ilustrasi Partai Golkar 2
Ilustrasi Partai Golkar (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Dualisme kepempinan Partai Golkar terus terjadi, antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie atau Ical. Setelah kepengurusan Agung disahkan Kemenkumham, kini dua kubu berebut kursi Fraksi Golkar di DPR.

Wakil Pimpinan DPR Taufik Kurniawan memprediksi, perebutan Fraksi Golkar itu jika dibawa ke paripurna akan dimenangkan kubu Agung. Sebab, keputusan ini bukan dari para pimpinan DPR, melainkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna H Laoly.

"Kemarin itu memang dalam rapim (rapat pimpinan), salah satunya membahas surat dari Fraksi Partai Golkar. Setelah dicermati bahwa fraksi bukan bagian salah satu AKD (Alat Kelengkapan Dewan)," ujar Taufik di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

"Fraksi itu kepanjangan tangan partai, sehingga setelah kita berdiskusi lebih dari 3 jam, disepakati memang pimpinan (DPR) tidak bisa ambil keputusan fraksi yang sah dan tidak," sambung dia.

Karena alasan itu, kata Taufik, pimpinan DPR hanya bisa menerima susunan Fraksi Golkar yang ditunjuk oleh pengurus pusat partai yang sah.

"Aspek hukum semua parpol yang dapat SK Kemenkumham. Jadi dasar legal formal. Bahkan kalau KPUD, rujukannya kalau ada dualisme itu, pihak yang dapat SK (diakui pemerintah)," jelas politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Taufik tidak ingin pimpinan DPR dianggap menghambat. Apalagi menghalangi tanda tangan SK Menkumham atas kepengurusan Fraksi Golkar. "Sama sekali tidak. Kita lihat aspek Tata Tertib dan undang-undang."

"Karena itu sekali lagi tidak mungkin keabsahan kepengurusan mana yang benar di-voting. DPR lembaga legislatif, bukan yudikatif. Sehingga di Bamus hanya diinfokan. Tidak ada pengambilan keputusan, karena masalah dinamika di dalam parpol itu ada garis pemisah yang tidak boleh ada intervensi," pungkas Taufik.

Dualisme kepemimpinan Partai Golkar terus berlangsung, antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie atau Ical. Kepengurusan Agung telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham atas dasar keputusan Mahkamah Partai.

Sedangkan kubu Ical tak terima dan menggugat ke PTUN. Mereka beralasan, keputusan Menkumham sarat politik. Kini kubu Agung pun menggungat balik atas intervensi Ical terkait keputusan Kemenkumham. Pihak Kemenkumham sendiri menyatakan, pengesahan kepengurusan kubu Agung atas dasar keputusan Mahkamah Partai Golkar. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya