Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kedua terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual murid taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dengan agenda tuntutan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis kemarin 12 Maret 2015.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (13/3/2015), dalam persidangan itu hadir pula sejumlah rekan kerja dan istri kedua terdakwa.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai hal yang memberatkan kedua terdakwa di antaranya tidak mau mengakui perbuatannya dan profesi keduanya sebagai guru, tetapi perbuatannya membuat trauma anak murid berkepanjangan.
Advertisement
Untuk itu, keduanya dituntut 12 tahun penjara. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan pada pekan depan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap 5 orang terdakwa petugas kebersihan JIS. 4 Orang di antaranya 8 tahun penjara dan seorang terdakwa lainnya 7 tahun penjara. (Vra/Rmn)