Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Terbitnya Perpres tersebut banyak menuai protes dari kalangan masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ‎menjelaskan Perpres tersebut terbit karena permintaan dari pihak DPR. Keluarnya Perpres itu melalui proses sejak beberapa bulan lalu.
"‎Prosesnya sudah cukup lama ya, bulan Februari surat dari DPR dikirimkan kepada Presiden, kemudian dibahas di Kementerian Keuangan, dan kemudian difinalisasi di Seskab," tutur Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Mengenai dugaan yang menyebut terbitnya Perpres tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mendekati DPR, Pratikno membantahnya. Ia juga menampik anggapan kedatangan Jokowi hari ini ke DPR merupakan upaya lobi.
"Nggak, bukan begitu. Dari awal kan dalam pertemuan sebelumnya Pak Presiden juga mengatakan oke nanti saya gantian berkunjung ke DPR, gitu," kata Pratikno.
"Jadi ini sifatnya, Presiden dalam posisi yang memang menginginkan sinergi antarlembaga negara semakin terus ditingkatkan, dan itulah mengapa Beliau juga antusias untuk ke sana, dan DPR sebelumnya sudah juga berkunjung ke Istana," lanjut dia.
‎Terkait pernyataan Jokowi yang mengisyaratkan akan mencabut Perpres tersebut karena dianggap terlalu menghambur-hamburkan uang negara, Pratikno mengaku belum bisa memastikan apakah Perpres tersebut akan dicabut.
"‎Nanti, gini, kita bicarakan,"‎ pungkas Pratikno.
‎Jokowi sebelumnya menegaskan kebijakan menaikkan uang muka mobil pejabat tidak tepat untuk saat ini, mengingat masih banyak rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, Jokowi akan mengkaji ulang Perpres 39/2015.
"Saat ini bukan saat yang baik, pertama karena kondisi ekonomi. Kedua, sisi keadilan. Ketiga, sisi (harga) BBM. Coba saya lihat lagi. Saya cek dulu," ujar Jokowi.
Dalam Perpres yang ditandatangani 20 Maret 2015 itu, pejabat-pejabat yang mendapat fasilitas antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.
Perpres ini mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres 68/2010 yang menyebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, yang diubah menjadi Rp 210.890.000. Besaran nilai fasilitas tersebut termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang disahkan DPR pada 13 Februari 2015.
Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil Pejabat? Ini Kata Mensesneg
Terbitnya Perpres tersebut banyak menuai protes dari kalangan masyarakat. Dianggap terlalu menghambur-hamburkan uang negara.
diperbarui 06 Apr 2015, 12:08 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 12:08 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengatasi Phobia Reptil pada Anak, Pelajari Panduan Ini untuk Menenangkan Anak
15 Tips Makanan Sehat untuk Menjaga Kesehatan Tubuh
Timnas Indonesia Bungkam Arab Saudi 2-0, Intip Gaji Pelatih RI Shin Tae-yong
10 Tips Jantung Sehat untuk Hidup Lebih Berkualitas, Penting Diketahui
ATM Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Aman Menggunakannya
Tips Awet Muda Alami, Rahasia Tampil Segar dan Sehat di Segala Usia
Tips Awet Muda di Usia 30 Tahun: Panduan Lengkap untuk Tampil Segar dan Sehat
Tips Mempercepat Pembukaan, Panduan Lengkap untuk Persalinan Lancar
Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Online di Tol Jakarta-Tangerang Ditangkap
Doa Buka Puasa Pendek dan Waktu Tepat Membacanya, Sempurnakan Ibadah Puasamu
Tips Jika Dijauhi Teman, Panduan Lengkap Mengatasi Pengucilan Sosial
Denny Cagur DM Lionel Messi Usai Timnas Indonesia Menang vs Arab Saudi, Banggakan Kemenangan Skuad Garuda