Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Terbitnya Perpres tersebut banyak menuai protes dari kalangan masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ‎menjelaskan Perpres tersebut terbit karena permintaan dari pihak DPR. Keluarnya Perpres itu melalui proses sejak beberapa bulan lalu.
"‎Prosesnya sudah cukup lama ya, bulan Februari surat dari DPR dikirimkan kepada Presiden, kemudian dibahas di Kementerian Keuangan, dan kemudian difinalisasi di Seskab," tutur Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Mengenai dugaan yang menyebut terbitnya Perpres tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mendekati DPR, Pratikno membantahnya. Ia juga menampik anggapan kedatangan Jokowi hari ini ke DPR merupakan upaya lobi.
"Nggak, bukan begitu. Dari awal kan dalam pertemuan sebelumnya Pak Presiden juga mengatakan oke nanti saya gantian berkunjung ke DPR, gitu," kata Pratikno.
"Jadi ini sifatnya, Presiden dalam posisi yang memang menginginkan sinergi antarlembaga negara semakin terus ditingkatkan, dan itulah mengapa Beliau juga antusias untuk ke sana, dan DPR sebelumnya sudah juga berkunjung ke Istana," lanjut dia.
‎Terkait pernyataan Jokowi yang mengisyaratkan akan mencabut Perpres tersebut karena dianggap terlalu menghambur-hamburkan uang negara, Pratikno mengaku belum bisa memastikan apakah Perpres tersebut akan dicabut.
"‎Nanti, gini, kita bicarakan,"‎ pungkas Pratikno.
‎Jokowi sebelumnya menegaskan kebijakan menaikkan uang muka mobil pejabat tidak tepat untuk saat ini, mengingat masih banyak rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, Jokowi akan mengkaji ulang Perpres 39/2015.
"Saat ini bukan saat yang baik, pertama karena kondisi ekonomi. Kedua, sisi keadilan. Ketiga, sisi (harga) BBM. Coba saya lihat lagi. Saya cek dulu," ujar Jokowi.
Dalam Perpres yang ditandatangani 20 Maret 2015 itu, pejabat-pejabat yang mendapat fasilitas antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.
Perpres ini mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres 68/2010 yang menyebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, yang diubah menjadi Rp 210.890.000. Besaran nilai fasilitas tersebut termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang disahkan DPR pada 13 Februari 2015.
Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil Pejabat? Ini Kata Mensesneg
Terbitnya Perpres tersebut banyak menuai protes dari kalangan masyarakat. Dianggap terlalu menghambur-hamburkan uang negara.
Diperbarui 06 Apr 2015, 12:08 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 12:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Film Animasi Jumbo Pecah Rekor, Momen Kebangkitan Sinema Anak Indonesia?
Manchester United Dapat Senjata Tambahan di Momen Krusial
Kerik Gigi Suku Mentawai, Ritual Kecantikan yang Menahan Sakit
Lonjakan Pendaftar PPSU, Cermin Sulitnya Cari Kerja?
KPK Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB
UNTR Tebar Dividen Final Rp 1.484 per Saham, Catat Tanggal Pembayarannya
343 TPA Ditutup, Pakar UGM Ingatkan Kesadaran Baru Pengelolaan Sampah
El Clasico di Final Copa del Rey! Barcelona vs Real Madrid, Siapa Juaranya?
Exploring the Fascinating World of the Japanese Zodiac
Selain Versace, Ini Merek Barang Mewah dari Grup Prada
Makan Bergizi, Jurus Jitu Mengembangkan Individu Berkualitas
Manipulasi Data Pekerjaan Sedikit tapi Tidak Rugikan Orang Lain, Dosa atau Tidak? Simak Kata Buya Yahya