Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Terbitnya Perpres tersebut banyak menuai protes dari kalangan masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ‎menjelaskan Perpres tersebut terbit karena permintaan dari pihak DPR. Keluarnya Perpres itu melalui proses sejak beberapa bulan lalu.
"‎Prosesnya sudah cukup lama ya, bulan Februari surat dari DPR dikirimkan kepada Presiden, kemudian dibahas di Kementerian Keuangan, dan kemudian difinalisasi di Seskab," tutur Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Mengenai dugaan yang menyebut terbitnya Perpres tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mendekati DPR, Pratikno membantahnya. Ia juga menampik anggapan kedatangan Jokowi hari ini ke DPR merupakan upaya lobi.
"Nggak, bukan begitu. Dari awal kan dalam pertemuan sebelumnya Pak Presiden juga mengatakan oke nanti saya gantian berkunjung ke DPR, gitu," kata Pratikno.
"Jadi ini sifatnya, Presiden dalam posisi yang memang menginginkan sinergi antarlembaga negara semakin terus ditingkatkan, dan itulah mengapa Beliau juga antusias untuk ke sana, dan DPR sebelumnya sudah juga berkunjung ke Istana," lanjut dia.
‎Terkait pernyataan Jokowi yang mengisyaratkan akan mencabut Perpres tersebut karena dianggap terlalu menghambur-hamburkan uang negara, Pratikno mengaku belum bisa memastikan apakah Perpres tersebut akan dicabut.
"‎Nanti, gini, kita bicarakan,"‎ pungkas Pratikno.
‎Jokowi sebelumnya menegaskan kebijakan menaikkan uang muka mobil pejabat tidak tepat untuk saat ini, mengingat masih banyak rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, Jokowi akan mengkaji ulang Perpres 39/2015.
"Saat ini bukan saat yang baik, pertama karena kondisi ekonomi. Kedua, sisi keadilan. Ketiga, sisi (harga) BBM. Coba saya lihat lagi. Saya cek dulu," ujar Jokowi.
Dalam Perpres yang ditandatangani 20 Maret 2015 itu, pejabat-pejabat yang mendapat fasilitas antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.
Perpres ini mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres 68/2010 yang menyebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, yang diubah menjadi Rp 210.890.000. Besaran nilai fasilitas tersebut termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang disahkan DPR pada 13 Februari 2015.
Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil Pejabat? Ini Kata Mensesneg
Terbitnya Perpres tersebut banyak menuai protes dari kalangan masyarakat. Dianggap terlalu menghambur-hamburkan uang negara.
diperbarui 06 Apr 2015, 12:08 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 12:08 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Benarkah Durian Bisa Menurunkan Koleterol Tinggi? Ketahui Faktanya
El Clasico Indonesia: Persija vs Persib, Duel Sengit di Patriot Chandrabhaga
Arti Wani Piro dalam Bahasa Indonesia: Pahami Makna dan Dampak Ungkapan Populer Ini
Arti MBA: Pengertian, Jenis Program, dan Manfaatnya
Jerih Payah Sri Mulyani Hemat Anggaran, Batasi Perjalanan Dinas hingga Hapus Snack saat Rapat
Dekorasi Serba Putih, 5 Potret Detail Resepsi Mewah Pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon
6 Potret Kakak Angga Yunanda di Pernikahan Adiknya, Serasi dengan Suami dan Anak
Partai Gerindra Minta Prabowo Jadi Calon Presiden 2029
Kantongi Laba Rp 3,4 Triliun 2024, Intip Strategi Bisnis Unilever Tahun Ini
Pecco Bagnaia Akui Ketertinggalannya dari Marc Marquez, Ingin Pelajari Data untuk Perbaiki Performanya
OJK Kaji ETF Berbasis Aset Kripto
Kembali ke Beit Hanoun, Warga Gaza Hadapi Beragam Krisis