Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Terbitnya Perpres tersebut banyak menuai protes dari kalangan masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan Perpres tersebut terbit karena permintaan dari pihak DPR. Keluarnya Perpres itu melalui proses sejak beberapa bulan lalu.
"Prosesnya sudah cukup lama ya, bulan Februari surat dari DPR dikirimkan kepada Presiden, kemudian dibahas di Kementerian Keuangan, dan kemudian difinalisasi di Seskab," tutur Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Mengenai dugaan yang menyebut terbitnya Perpres tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mendekati DPR, Pratikno membantahnya. Ia juga menampik anggapan kedatangan Jokowi hari ini ke DPR merupakan upaya lobi.
"Nggak, bukan begitu. Dari awal kan dalam pertemuan sebelumnya Pak Presiden juga mengatakan oke nanti saya gantian berkunjung ke DPR, gitu," kata Pratikno.
"Jadi ini sifatnya, Presiden dalam posisi yang memang menginginkan sinergi antarlembaga negara semakin terus ditingkatkan, dan itulah mengapa Beliau juga antusias untuk ke sana, dan DPR sebelumnya sudah juga berkunjung ke Istana," lanjut dia.
Terkait pernyataan Jokowi yang mengisyaratkan akan mencabut Perpres tersebut karena dianggap terlalu menghambur-hamburkan uang negara, Pratikno mengaku belum bisa memastikan apakah Perpres tersebut akan dicabut.
"Nanti, gini, kita bicarakan," pungkas Pratikno.
Jokowi sebelumnya menegaskan kebijakan menaikkan uang muka mobil pejabat tidak tepat untuk saat ini, mengingat masih banyak rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, Jokowi akan mengkaji ulang Perpres 39/2015.
"Saat ini bukan saat yang baik, pertama karena kondisi ekonomi. Kedua, sisi keadilan. Ketiga, sisi (harga) BBM. Coba saya lihat lagi. Saya cek dulu," ujar Jokowi.
Dalam Perpres yang ditandatangani 20 Maret 2015 itu, pejabat-pejabat yang mendapat fasilitas antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.
Perpres ini mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres 68/2010 yang menyebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, yang diubah menjadi Rp 210.890.000. Besaran nilai fasilitas tersebut termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang disahkan DPR pada 13 Februari 2015.
Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil Pejabat? Ini Kata Mensesneg
Terbitnya Perpres tersebut banyak menuai protes dari kalangan masyarakat. Dianggap terlalu menghambur-hamburkan uang negara.
diperbarui 06 Apr 2015, 12:08 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 12:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Inggris: Manchester United Tahan Imbang Liverpool di Anfield
Viral Uang Palsu Beredar di Rumah Sakit Gorontalo, Disebut Mirip dengan Upal UIN Makassar
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'