Survei Kebijakan Jokowi Soal Kisruh KPK-Polri dan Hukuman Mati

Terkait hukuman mati terpidana kasus narkoba, Indo Barometer menyebutkan, sebanyak 84,1% responden mendukung kebijakan Jokowi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 06 Apr 2015, 23:59 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2015, 23:59 WIB
Minta Masukan soal Hukuman Mati, Jokowi Sambangi Pimpinan Muhammadiyah
Presiden Jokowi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan hasil wawancara tatap muka tim riset lembaga survei Indo Barometer dengan 1.200 responden, yang dipilih secara acak bertahap di 34 provinsi tanah air, mayoritas warga merasa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tegas menyelesaikan pertikaian antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Polri.

"48,9% Masyarakat menilai sikap Pak Jokowi tegas dalam menyudahi masalah KPK dan Polri. 53,8% Masyarakat menilai tepat sikap Pak Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Direktur Indo Barometer M Qodari dalam acara rilis hasil survei bertema 'Kepuasan Publik Jelang Setengah Tahun Pemerintahan Jokowi-JK' di Jakarta, Senin (6/4/2015).

"Sementara 42,8% responden tidak komentar tentang penonaktifan ketua KPK dan wakilnya," sambung dia.

Terkait hukuman mati terpidana kasus narkoba, Qodari menguraikan, sebanyak 84,1% responden mendukung penuh keputusan Jokowi menghukum mati para terpidana narkoba. Dalam risetnya, 84,1% yang mendukung terbagi dalam 2 pernyataan, 27,4% sangat setuju dan 56,7% setuju.

"60,8% Responden beralasan narkoba merusak generasi muda dan 23,7% beranggapan hukuman mati dapat menimbulkan efek jera," tandas Qodari.

Dalam kisruh KPK-Polri, Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri, karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekening tidak wajar. Namun Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jokowi akhirnya memilih Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.

Sedangkan terkait kebijakan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, menurut Jokowi sudah harga mati. Kebijakan ini sempat mendapat penolakan dari dalam negeri maupun kalangan internasional seperti Australia, Brasil, Prancis, bahkan PBB.

Sejak kebijakan hukuman mati dikeluarkan Jokowi, sudah ada beberapa terpidana mati yang sudah dieksekusi. Sementara eksekusi tahap kedua 10 orang masih menunggu proses hukum.

Dari 10 terpidana mati kasus narkotika yang masuk daftar eksekusi tahap 2, tinggal ‎Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina, yang belum dipindahkan ke Nusakambangan. Sementara semua terpidana mati lainnya sudah berada di lapas di Pulau Nusakambangan.

Terpidana mati yang sudah ada di Nusakambangan, yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati ‎WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.

Lalu ada pula terpidana mati WN Perancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.

Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze. Mereka ditempatkan di Lapas Batu. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya