Komentar Tjahjo Soal Dugaan Kader PDIP Tertangkap Tangan di Bali

Menurut Tjahjo Kumolo, operasi tangkap tangan itu terkait dugaan kasus bansos.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Apr 2015, 07:58 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2015, 07:58 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Dono Kuncoro)

Liputan6.com, Denpasar - Menteri Dalam Negeri yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kader partainya.

Tjahjo mengatakan, dirinya mendapatkan kabar anggota Komisi IV DPR Andriansyah terjaring penangkapan lembaga antirasuah itu pada malam hari.

"Info yang saya dapat, Andriansyah dari Kalsel (Kalimantan Selatan), mantan 2 periode Bupati di Kalsel, mantan ketua DPD yang sekarang anggota DPR RI Komisi IV," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya di Bali, Jumat (10/4/2015).

Saat ditanya terkait kasus yang menjerat Andriansyah, menurut Tjahjo, terkait Bantuan Sosial atau Bansos. Namun, untuk lebih detailnya masih akan dicek pagi ini.

"Kasus bansos yang ditangkap KPK di Bali semalam, lagi kami cek lagi," ujar mantan Sekjen PDIP itu.

Tjahjo menegaskan, hingga saat ini nama-nama terkait penangkapan kasus dugaan suap ini masih simpang siur. Meski demikian, dirinya mempersilakan KPK memproses kalau memang benar ada bukti-buktinya.

"Kami sedang cek kebenarannya sekarang, karena nama masih simpang siur. KPK menangkap memproses kalau memang benar ada bukti-buktinya. Kalau OTT pasti sudah valid buktinya. Sedang terus kami cek soal nama atau jabatan yang benar, demikian penjelasan sementara," pungkas Tjahjo.

Jumat 10 April dini hari tadi KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terduga anggota Komisi IV DPR RI terkait kasus dugaan suap di hotel mewah kawasan Sanur, Bali. KPK juga disebut-sebut menyita 2 mobil dan uang US$ 40 ribu. Selain anggota dewan, dalam kasus ini disebut-sebut melibatkan anggota Polri dan pengadilan negeri di Jakarta. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya