JK Tak Setuju Pembentukan Polisi Parlemen, Ini Alasannya

JK menilai hal tersebut tidak sesuai dengan arah kebijakan pemerintah yang sedang melakukan penghematan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 14 Apr 2015, 19:57 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2015, 19:57 WIB
 Pesan JK di Konferensi Besar XV Fatayat NU
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas rencana pembentukan Polisi Parlemen, untuk mencegah berbagai ancaman keamanan. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengaku tidak setuju dengan wacana tersebut. Kenapa?

"Ya tentu saja ini bertentangan dengan pemerintah yang sedang berhemat," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

JK berkelakar ‎DPR akan jadi tempat yang berbahaya bila ada Polisi Parlemen yang membawa senjata. Tidak menutup kemungkinan, lanjut JK, akan ada anggota dewan kena tembak.

"Nanti pula kalau ada masalah, nembak-nembak lagi Polisi Parlemennya. Nanti kena DPR," canda JK.

Menurut mantan Ketua Umum Golkar tersebut, pengamanan yang ada di DPR saat ini sudah cukup. "‎Ada polisi selama ini. Saya kira tinggal memanfaatkannya," tandas JK.

‎Polri menyatakan akan mengkaji konsep Polisi Parlemen yang digulirkan DPR itu. "Itu permohonan mereka bisa demikian. Kita akan rapatkan karena perlu pengkajian," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan.

Selama ini pengamanan Kompleks Parlemen, Senayan, berada di bawah kendali Pasukan Pengamanan Objek Vital, dan pengamanan dalam (Pamdal) DPR. Pengendalinya selama ini dipimpin Kepala Unit berpangkat Kompol, dibantu 2 Panit berpangkat AKP dan dibantu 30 personel Bintara.

Nantinya, kata Anton, Polisi Parlemen direncanakan dipimpin Direktur Polisi Parlemen yang akan dijabat anggota Polri berpangkat Brigjen. Polisi Parlemen akan menjadi kewenangan Badan Pemelihara Keamanan Polri atau Baharkam.

Dalam draf dokumen pembahasan Baleg DPR disebutkan, Polisi Parlemen menjadi jawaban atas pengamanan parlemen. Nantinya Polri menjadi backbone (tulang punggung) dalam pengamanan kompleks MPR/DPR/DPD RI dan bukan menjadi backup pengamanan daripada otoritas pengelola Obvitnas, khususnya kompleks MPR/DPR/DPD RI.

Dalam dokumen itu juga disebutkan, bahwa konsep Polisi Parlemen akan berfokus pada sistem pengamanan yang spesifik berdasarkan tugas pokok, fungsi, dan peran Polri. (Fiq/Ein)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya