Polri Ingin Ubah Penilaian Publik Melalui Gelar Perkara Komjen BG

Dengan mengundang pihak-pihak itu, lanjut Agus, artinya Polri ingin mendengar masukan dan membuka kasus jadi terang benderang.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 15 Apr 2015, 04:43 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2015, 04:43 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, saat ini ada anggapan di masyarakat jika penyidik Polri tangani kasus yang melibatkan anggota sendiri, akan terjadi kongkalikong.

Untuk itu gelar perkara dalam menindaklanjuti pelimpahan berkas dugaan gratifikasi yang diduga membelit Komjen Pol Budi Gunawan dilakukan secara terbuka. Selain itu, pihaknya akan memberikan informasi seluas-luasnya tentang perkembangan kasus itu nantinya.

"Selama ini ada anggapan masyarakat kalau Polri tangani kasus libatkan anggota sendiri kemungkinan SP3, peti es. Dan itu nggak menguntungkan. Bareskrim ingin ada perubahan imej dari masyarakat," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

"Rencana tindak lanjut pelimpahan berkas diawali gelar perkara, mengundang pihak terkait, pakar, ahli dan pemerhati hukum," imbuh dia.

Dengan mengundang pihak-pihak itu, lanjut Agus, artinya Polri ingin mendengar masukan dan membuka kasus terang benderang. "Berikan masukan perlu dilakukan Polri," ujar dia.

Agus melanjutkan, adanya informasi yang menyebutkan bahwa KPK tidak diundang akan terbantah saat gelar perkara nanti berlangsung. Menurut Agus selain sibuk dengan rilis narkotika Freddy Budiman, inisiatif gelar perkara terbuka itu baru diambil Polri kemarin. Jadi ada beberapa persiapan yang belum dilakukan.

"Secepatnya ditindaklanjuti. Alasannya kemarin baru kita program, beberapa belum kirim undangan, ada konfirmasi berhalangan, Bareskrim ada kegiatan, Kabareskrim pimpin rilis narkoba," tutur dia. (Ado)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya