Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Komjen BG Hari Ini

Menurut Viktor, gelar perkara hari ini akan melibatkan sejumlah pihak seperti PPATK, Kejagung, KPK, awak media dan ahli hukum.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 14 Apr 2015, 07:37 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2015, 07:37 WIB
Budi Gunawan
Budi Gunawan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara terbuka untuk kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Gelar perkara kasus dugaan gratifikasi itu dilaksanakan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Polri, Selasa (14/4/2015).

"Besok sore jam 3 kita akan paparan terbuka kasus BG," kata Dirtipideksus Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 13 April 2015.

Menurut Viktor, gelar perkara hari ini akan melibatkan sejumlah pihak seperti PPATK, Kejagung, KPK, awak media dan ahli hukum. Dengan begitu, pemaparan penyidik bisa dinilai untuk selanjutnya diputuskan apakah kasus Komjen BG bisa diteruskan atau dihentikan.

"Besok yang memutuskan bukan polisi. Dengan posisi kasus begini, apa tanggapan ahli, apa kata akademisi dan bagaimana? Kita paparkan terbuka," ujar dia.

Kalangan ahli yang akan hadir yakni pakar hukum pidana Tengku Nasrullah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Choirul Huda, Guru Besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dan Pakar TPPU dari Universitas Trisaksi Yenti Ganarsih.

Meski di antara ahli dan pakar tersebut merupakan salah satu saksi ahli kasus praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan beberapa waktu lalu, Victor tak meragukannya. Independensi ketiga pakar itu dinilai sudah teruji dan paparan perkara itu pun digelar terbuka dengan mengundang awak media.

"Wah independen. Kita kan melihat para ahli ini integritasnya memang diakui. Kita juga mengundang wartawan," tutur dia.

"Itu berkas apa, apakah berkas memang layak untuk disidik, atau berkas hanya main-main, kan gitu," tutup dia. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya