Liputan6.com, Jakarta - Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu Plt Pimpinan KPK).
"Kita akan terima (Perppu Plt Pimpinan KPK) dengan berbagai catatan," kata Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra Fadli Zon, seusai menggelar pertemuan tertutup dengan presidium KMP di Jakarta, Rabu (22/4/2015) malam.
Fadli mengatakan, partai-partai yang tergabung dalam KMP memandang sejauh ini tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi telah memperlihatkan komunikasi politik yang baik dengan lembaga-lembaga negara.
Wakil Ketua DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengatakan KMP menyetujui perppu tersebut demi membantu tiga Plt Pimpinan KPK dalam menangani penegakan hukum.
"Kalau ditolak akan tidak ada kepastian status bagi tiga Plt Pimpinan KPK. Tentu persetujuan dengan evaluasi," ucap Fahri Hamzah.
Sekretaris Jenderal Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham menambahkan, segala catatan dan evaluasi dari partai-partai KMP atas Perppu Plt Pimpinan KPK akan masuk dalam ranah revisi perppu yang bakal dibahas Komisi III DPR RI.
"Revisi (Perppu KPK) akan dibahas Komisi III, kita serahkan ke Komisi III. Tapi kesepakatannya KPK tidak boleh berhenti," jelas dia.
Perppu No 1 Tahun 2015 tentang Plt Pimpinan KPK diterbitkan pemerintah seiring penonaktifan dua Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto karena diduga terkait kasus hukum. Presiden Jokowi lantas menunjuk tiga pelaksana tugas Pimpinan KPK yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi SP. (Ant/Ans)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Presidium KMP Setuju Perppu KPK
KMP menyetujui perppu tersebut demi membantu tiga Plt Pimpinan KPK dalam menangani penegakan hukum.
diperbarui 22 Apr 2015, 23:11 WIBDiterbitkan 22 Apr 2015, 23:11 WIB
KMP menyetujui perppu tersebut demi membantu tiga Plt Pimpinan KPK dalam menangani penegakan hukum. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15 Resep Kue Kering 3 Bahan yang Mudah dan Lezat
Pengusaha Lega Barang Ritel di Mal Tak Kena PPN 12%
Potret Sissy Prescillia dan Vanesha Prescilla Liburan di Korea Selatan, Bak Kembar
Apa Itu LHKPN dan Fungsinya? Ketahui Pihak yang Wajib Lapor dan Sanksinya Jika Tak Melapor
Resep Ayam Fillet Saus Tiram Lezat dan Praktis
Resep Makanan dalam Bahasa Inggris: Panduan Lengkap untuk Memasak Hidangan Internasional
Momen Princess R Putri Syahrini dan Reino Barack Pakai Turban, Gemas Jadi Sorotan
Viral Paus Orca Bawa Anaknya yang Mati Selama Berminggu-Minggu
Memahami Kata Tugas: Fungsi, Jenis, dan Contoh Penggunaan
Taklukkan Ketinggian Pegunungan, Hyundai Ioniq 5 Cetak Rekor Dunia
Resep Bakso Ikan Tenggiri Lezat dan Sehat
Polemik PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, PBNU: Mestinya Dulu Rakyat Diajak Ngomong