Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan memutuskan menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis besok. Putusan itu akan diambil setelah Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo hari ini.
"Nanti Komisi III akan lakukan rapat pleno yang insya Allah akan digelar besok pukul 19.30 WIB," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsudin di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, saat ini masih ada beberapa fraksi yang mempermasalahkan keluarnya Perppu tersebut. Beberapa fraksi itu masih mempermasalahkan sifat kegentingan yang terkandung dalam Perppu KPK.
"Beberapa fraksi ada, tapi saya tidak etis sampaikan. Itu kan sikap fraksi-fraksi. Biarlah fraksi sendiri yang sampaikan sikap," ujar Aziz.
Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat tadi meminta Komisi III DPR segera menyetujui Perppu KPK menjadi Undang-Undang (UU). Alasannya, kursi pimpinan KPK harus terisi lengkap dan diduduki oleh orang-orang yang profesional.
"Perppu ini bukan keinginan, tapi kebutuhan. Bisa bayangkan komisi yang harus bekerja kolektif dan kolegial tak bisa apa-apa. Ekspektasi masyarakat ke pemberantasan korupsi sedemikian besar," kata Prasetyo.
Korupsi di Indonesia, lanjut Prasetyo, sudah menggurita dari pusat hingga ke daerah. Untuk itulah KPK sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi harus diperkuat. Apalagi indeks persepsi pemberantasan korupsi Indonesia secara internasional masih rendah.
"Memang ada kenaikan tapi tidak signifikan, tidak memenuhi syarat. Masalah kelengkapan ketuanya, ini harus kita pikirkan bersama. Tidak boleh berhenti bekerja, berbagai dinamika perkembangan situasi harus dipertimbangkan," papar dia.
Prasetyo menilai, Indonesia harus punya pimpinan KPK yang sudah selesai dengan dirinya sendiri, sehingga bisa fokus dalam bekerja.
"Harus memilih orang yang sudah selesai dengan dirinya sendiri, tidak mengatasnamakan kepentingan kelompok dan golongan, seperti yang disebut sebagai manusia setengah dewa," tandas Prasetyo.
Perppu KPK dikeluarkan karena kosongnya 3 kursi pimpinan lembaga antirasuah itu. Adapun di dalam Perppu itu menambah Pasal 33 A dan 34 B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Ado/Sss)
Komisi III DPR Putuskan Perppu KPK Besok
Beberapa fraksi di Komisi III DPR masih mempermasalahkan sifat kegentingan yang terkandung dalam Perppu KPK.
Diperbarui 22 Apr 2015, 14:52 WIBDiterbitkan 22 Apr 2015, 14:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tambal Lini Serang, Manchester United Bidik Striker Murah dari Bundesliga
KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Rentetan Kasus Kekerasan Seksual oleh Oknum Dokter, Ada Kerapuhan Tata Kelola Sistem Kesehatan?
Eminem Zodiac Sign: Exploring the Astrological Profile of a Rap Icon
Babat Gongso, Kuliner Khas Semarang yang Jadi Bukti Kedatangan Laksamana Cheng Ho
Mendorong Pertumbuhan UMKM Lokal Melalui Kemudahan Akses Pembayaran Digital
Warna Kucing dan Mitosnya, Lebih dari Sekadar Lucu
Polisi Amankan Jukir Liar di Tanah Abang yang Patok Tarif Rp60 Ribu
Inter Milan Ungguli Barcelona dalam Perburuan Striker Ganas Kanada
Pengusaha Mebel Cirebon Merana Akibat Kebijakan Tarif Trump, Ini Permintaan HIMKI kepada Pemerintah
Mantan Kades Jadi Buronan Polisi Indragiri Hilir, Larikan Dana Desa Rp1,3 Miliar
Pentingnya USG Kehamilan untuk Memantau Kesehatan Ibu dan Janin