Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan memutuskan menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis besok. Putusan itu akan diambil setelah Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo hari ini.
"Nanti Komisi III akan lakukan rapat pleno yang insya Allah akan digelar besok pukul 19.30 WIB," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsudin di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, saat ini masih ada beberapa fraksi yang mempermasalahkan keluarnya Perppu tersebut. Beberapa fraksi itu masih mempermasalahkan sifat kegentingan yang terkandung dalam Perppu KPK.
"Beberapa fraksi ada, tapi saya tidak etis sampaikan. Itu kan sikap fraksi-fraksi. Biarlah fraksi sendiri yang sampaikan sikap," ujar Aziz.
Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat tadi meminta Komisi III DPR segera menyetujui Perppu KPK menjadi Undang-Undang (UU). Alasannya, kursi pimpinan KPK harus terisi lengkap dan diduduki oleh orang-orang yang profesional.
"Perppu ini bukan keinginan, tapi kebutuhan. Bisa bayangkan komisi yang harus bekerja kolektif dan kolegial tak bisa apa-apa. Ekspektasi masyarakat ke pemberantasan korupsi sedemikian besar," kata Prasetyo.
Korupsi di Indonesia, lanjut Prasetyo, sudah menggurita dari pusat hingga ke daerah. Untuk itulah KPK sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi harus diperkuat. Apalagi indeks persepsi pemberantasan korupsi Indonesia secara internasional masih rendah.
"Memang ada kenaikan tapi tidak signifikan, tidak memenuhi syarat. Masalah kelengkapan ketuanya, ini harus kita pikirkan bersama. Tidak boleh berhenti bekerja, berbagai dinamika perkembangan situasi harus dipertimbangkan," papar dia.
Prasetyo menilai, Indonesia harus punya pimpinan KPK yang sudah selesai dengan dirinya sendiri, sehingga bisa fokus dalam bekerja.
"Harus memilih orang yang sudah selesai dengan dirinya sendiri, tidak mengatasnamakan kepentingan kelompok dan golongan, seperti yang disebut sebagai manusia setengah dewa," tandas Prasetyo.
Perppu KPK dikeluarkan karena kosongnya 3 kursi pimpinan lembaga antirasuah itu. Adapun di dalam Perppu itu menambah Pasal 33 A dan 34 B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Ado/Sss)
Komisi III DPR Putuskan Perppu KPK Besok
Beberapa fraksi di Komisi III DPR masih mempermasalahkan sifat kegentingan yang terkandung dalam Perppu KPK.
diperbarui 22 Apr 2015, 14:52 WIBDiterbitkan 22 Apr 2015, 14:52 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Menu Makan Siang Usai Pelantikan Donald Trump, Ada Steak Khas yang Dipadukan dengan Wine
Mimpi Dirias Jadi Pengantin Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Hendra Setiawan Buka Peluang Jadi Pelatih usai Gantung Raket, tapi...
Banjir di Riau Meluas, Puluhan Warga Terima Bantuan dari Polda Riau
Arti Gelang Hitam di Tangan Kiri: Makna dan Filosofi di Balik Aksesori Populer Ini
Joe Biden Bagikan Selfie Terakhir Sebagai Presiden AS
IHSG Menghijau Jelang Pelantikan Donald Trump, Saham DATA Masuk Top Gainers
Kisah Ketika Jubah Abu Nawas Disuruh Menyantap Makanan Lezat
2.600 Orang Diperkirakan Hadiri Pelantikan Donald Trump Hari Ini
Arti Gamon: Memahami Istilah Populer di Media Sosial
Validator Adalah: Panduan Lengkap Memahami Peran Kunci dalam Blockchain
Arti Valid: Pengertian, Kriteria dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang