Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan memutuskan menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis besok. Putusan itu akan diambil setelah Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo hari ini.
"Nanti Komisi III akan lakukan rapat pleno yang insya Allah akan digelar besok pukul 19.30 WIB," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsudin di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, saat ini masih ada beberapa fraksi yang mempermasalahkan keluarnya Perppu tersebut. Beberapa fraksi itu masih mempermasalahkan sifat kegentingan yang terkandung dalam Perppu KPK.
"Beberapa fraksi ada, tapi saya tidak etis sampaikan. Itu kan sikap fraksi-fraksi. Biarlah fraksi sendiri yang sampaikan sikap," ujar Aziz.
Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat tadi meminta Komisi III DPR segera menyetujui Perppu KPK menjadi Undang-Undang (UU). Alasannya, kursi pimpinan KPK harus terisi lengkap dan diduduki oleh orang-orang yang profesional.
"Perppu ini bukan keinginan, tapi kebutuhan. Bisa bayangkan komisi yang harus bekerja kolektif dan kolegial tak bisa apa-apa. Ekspektasi masyarakat ke pemberantasan korupsi sedemikian besar," kata Prasetyo.
Korupsi di Indonesia, lanjut Prasetyo, sudah menggurita dari pusat hingga ke daerah. Untuk itulah KPK sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi harus diperkuat. Apalagi indeks persepsi pemberantasan korupsi Indonesia secara internasional masih rendah.
"Memang ada kenaikan tapi tidak signifikan, tidak memenuhi syarat. Masalah kelengkapan ketuanya, ini harus kita pikirkan bersama. Tidak boleh berhenti bekerja, berbagai dinamika perkembangan situasi harus dipertimbangkan," papar dia.
Prasetyo menilai, Indonesia harus punya pimpinan KPK yang sudah selesai dengan dirinya sendiri, sehingga bisa fokus dalam bekerja.
"Harus memilih orang yang sudah selesai dengan dirinya sendiri, tidak mengatasnamakan kepentingan kelompok dan golongan, seperti yang disebut sebagai manusia setengah dewa," tandas Prasetyo.
Perppu KPK dikeluarkan karena kosongnya 3 kursi pimpinan lembaga antirasuah itu. Adapun di dalam Perppu itu menambah Pasal 33 A dan 34 B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Ado/Sss)
Komisi III DPR Putuskan Perppu KPK Besok
Beberapa fraksi di Komisi III DPR masih mempermasalahkan sifat kegentingan yang terkandung dalam Perppu KPK.
Diperbarui 22 Apr 2015, 14:52 WIBDiterbitkan 22 Apr 2015, 14:52 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengapa Allah SWT Menyukai Hamba yang Berdoa? Simak Kata Ustadz Adi Hidayat
KMP Nusa Makmur Kandas di Perairan Gilimanuk, Seluruh Penumpang Selamat
Ribuan Lokasi di Riau Menjadi Sasaran Operasi Ketupat Lancang Kuning
Strategi Jasa Marga untuk Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025 di Sumut
Diskon Tarif Tol Lebaran 2025 di Trans Sumatera: Hemat Biaya Perjalanan Anda!
Letusan Dahsyat Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Dikepung Hujan Kerikil dan Lumpur
Penampakan 13 Selongsong Peluru dan Barang Bukti Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Pemprov Jakarta Buka Pos Pelayanan KJP Plus di Kantor Kecamatan, Ini Jadwal Layanannya
Makan Ikan Asin Bisa Sebabkan Kanker, Begini Alasannya
Ada Fenomena Ekuinoks Maret 2025, Apa Dampaknya bagi Bumi?
Hasil Swiss Open 2025: Rebut Tiket Perempat Final, Fikri/Daniel Mengaku Tidak Main Bagus
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, Warga Diminta Waspadai Potensi Banjir Lahar