Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Viloso sudah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta ke Lapas Besi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk eksekusi mati tahap II. Namun, eksekusi bisa tertunda, karena Mary Jane akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
"Ada novum (bukti baru) yang membuktikan Mary Jane bukan perantara (perdagangan narkoba)," kata pengacara Mary Jane, Agus Salim saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/4/2015).
PK pertama Mary Jane telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada Maret lalu. Sedangkan untuk PK kedua ini, Agus menuturkan timnya akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman, Jawa Tengah, pada Senin 27 April mendatang.
Dalam PK kedua ini, Agus menyampaikan kliennya tidak bersalah dan harus lepas dari hukuman mati. Agus tidak menjelaskan bukti baru itu. Namun dia yakin, bukti baru tersebut setidaknya akan melepaskan Mary Jane dari eksekusi tahap II.
"Kita minta eksekusi mati ditunda dulu karena sudah ada bukti baru ini," ujar Agus.
Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia, Karsiwen menceritakan saat kejadian Mary Jane benar-benar tidak tahu jika dirinya membawa koper berisi heroin seberat 2,6 kilogram. Dia saat itu sempat melihat isi koper, namun tidak ditemukan benda mencurigakan. Ternyata terdapat heroin di dalam koper setelah dicek Bea Cukai Bandara Adisuctjipto, Yogyakarta.
Mary Jane dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada 11 Oktober 2010. Ibu 2 anak ini dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan PN Sleman diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Mei 2011. Permohonan grasi yang diajukan Mary Jane telah ditolak Presiden melalui Keppres Nomor 31/G tertanggal 31 Desember 2014. (Ado/Sss)
Mary Jane Ajukan PK Kedua, Eksekusi Mati Bakal Tertunda?
Agus tidak menjelaskan bukti baru itu. Namun dia yakin, bukti baru tersebut setidaknya akan melepaskan Mary Jane dari eksekusi tahap II.
Diperbarui 25 Apr 2015, 14:33 WIBDiterbitkan 25 Apr 2015, 14:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Buntut Kasus Suap di PN Jakpus, MA Terapkan Aplikasi Smart Majelis di Seluruh Pengadilan
3 Respons Jokowi Terkait Kembali Mencuatnya Isu Ijazah Palsu UGM, Akan Ambil Langkah Hukum
Diplomasi Budaya: Indonesia dan Qatar Sepakat Perkuat Kerja Sama di Bidang Kebudayaan
Polisi Ungkap Modus Operandi Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Belanja Pakai Uang Palsu
Irjen Akhmad Wiyagus Jabat Astamaops Polri
Puan Minta Pemerintah Segera Isi Posisi Dubes RI untuk AS yang Kosong Hampir 2 Tahun
Puncak Musim Kemarau 2025, Qatar Siap Suntik Danantara Rp33 T
Puan Minta Pemerintah Jelaskan Langsung ke DPR soal Rencana Evakuasi Warga Palestina
Sidang PKPU Melawan Harmas, Bukalapak Siap Hadirkan Saksi Hari Ini
Isu Matahari Kembar Prabowo-Jokowi, Puan: Presiden Saat Ini Prabowo Subianto
Hakim Kembali Terjerat Kasus Suap, Sahroni: Reformasi Lembaga Kehakiman Secara Keseluruhan
Puan Sebut Kongres PDIP Berpotensi Mundur dari April