Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Viloso sudah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta ke Lapas Besi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk eksekusi mati tahap II. Namun, eksekusi bisa tertunda, karena Mary Jane akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
"Ada novum (bukti baru) yang membuktikan Mary Jane bukan perantara (perdagangan narkoba)," kata pengacara Mary Jane, Agus Salim saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/4/2015).
P‎K pertama Mary Jane ‎telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada Maret lalu. Sedangkan untuk PK kedua ini, Agus menuturkan timnya akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman, Jawa Tengah, pada Senin 27 April mendatang.
Dalam PK kedua ini, Agus menyampaikan kliennya tidak bersalah dan harus lepas dari hukuman mati. Agus tidak menjelaskan bukti baru itu. Namun dia yakin, bukti baru tersebut setidaknya akan melepaskan Mary Jane dari eksekusi tahap II.
"Kita minta eksekusi mati ditunda dulu karena sudah ada bukti baru ini," ujar Agus.
‎Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia, Karsiwen menceritakan saat kejadian Mary Jane benar-benar tidak tahu jika dirinya membawa koper berisi heroin seberat 2,6 kilogram. Dia saat itu sempat melihat isi koper, namun tidak ditemukan benda mencurigakan. Ternyata terdapat heroin di dalam koper setelah dicek Bea Cukai Bandara Adisuctjipto, Yogyakarta.
Mary Jane dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada 11 Oktober 2010. Ibu 2 anak ini dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan PN Sleman diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Mei 2011. Permohonan grasi yang diajukan Mary Jane telah ditolak Presiden melalui Keppres Nomor 31/G tertanggal 31 Desember 2014. (Ado/Sss)
Mary Jane Ajukan PK Kedua, Eksekusi Mati Bakal Tertunda?
Agus tidak menjelaskan bukti baru itu. Namun dia yakin, bukti baru tersebut setidaknya akan melepaskan Mary Jane dari eksekusi tahap II.
diperbarui 25 Apr 2015, 14:33 WIBDiterbitkan 25 Apr 2015, 14:33 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Baju Nisya Ahmad Saat Makan Siang Bersama Menpora Dikritik Kurang Sopan, Penunjukkannya Jadi Anggota DPRD Kembali Diungkit
Top 3 Islami: Kisah Kocak saat Ustadz Das'ad Latif Ditanya Amalan supaya Istri Tak Marah saat Suami Mau Kawin Lagi
Top 3: 10 Negara Paling Aman Jika Terjadi Perang Dunia III
Microsoft Resmi Setop Paint 3D, Fokus Hadirkan Fitur Canggih Paint Klasik
Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024-2029
Guru di Sorong Didenda Adat Rp100 Juta Gara-Gara Sebarkan Video Siswa Sedang Gambar Alis
Cuaca Hari Ini Jumat 8 November 2024: Jakarta Cerah Seharian
Tergerus Mobil Listrik China, Cuan Toyota Turun 26 Persen
3 Resep Dendeng Sosis Batokok yang Viral, Lauk Makan Penghabis Nasi
Angka Stunting di Banyuwangi Terus Turun, Ini Jurus yang Dilakukan
Jatuh Bangun Miliader Todd Graves Bangun Bisnis Ayam Goreng, Kini Omzet Capai Rp 78 Triliun
Bisnis Kripto Milik Standard Chartered Bidik Pendanaan Rp 788,5 Miliar