Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Viloso sudah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta ke Lapas Besi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk eksekusi mati tahap II. Namun, eksekusi bisa tertunda, karena Mary Jane akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
"Ada novum (bukti baru) yang membuktikan Mary Jane bukan perantara (perdagangan narkoba)," kata pengacara Mary Jane, Agus Salim saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/4/2015).
P‎K pertama Mary Jane ‎telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada Maret lalu. Sedangkan untuk PK kedua ini, Agus menuturkan timnya akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman, Jawa Tengah, pada Senin 27 April mendatang.
Dalam PK kedua ini, Agus menyampaikan kliennya tidak bersalah dan harus lepas dari hukuman mati. Agus tidak menjelaskan bukti baru itu. Namun dia yakin, bukti baru tersebut setidaknya akan melepaskan Mary Jane dari eksekusi tahap II.
"Kita minta eksekusi mati ditunda dulu karena sudah ada bukti baru ini," ujar Agus.
‎Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia, Karsiwen menceritakan saat kejadian Mary Jane benar-benar tidak tahu jika dirinya membawa koper berisi heroin seberat 2,6 kilogram. Dia saat itu sempat melihat isi koper, namun tidak ditemukan benda mencurigakan. Ternyata terdapat heroin di dalam koper setelah dicek Bea Cukai Bandara Adisuctjipto, Yogyakarta.
Mary Jane dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada 11 Oktober 2010. Ibu 2 anak ini dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan PN Sleman diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Mei 2011. Permohonan grasi yang diajukan Mary Jane telah ditolak Presiden melalui Keppres Nomor 31/G tertanggal 31 Desember 2014. (Ado/Sss)
Mary Jane Ajukan PK Kedua, Eksekusi Mati Bakal Tertunda?
Agus tidak menjelaskan bukti baru itu. Namun dia yakin, bukti baru tersebut setidaknya akan melepaskan Mary Jane dari eksekusi tahap II.
diperbarui 25 Apr 2015, 14:33 WIBDiterbitkan 25 Apr 2015, 14:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi dari Lensa Objektif: Memahami Peran Penting Komponen Mikroskop Ini
Memahami Arti Vacation dan Perbedaannya dengan Holiday
Kondisi Paus Fransiskus Stabil Pasca Dirawat Karena Bronkitis
Sekjen PKS Catat 3 Poin Dukung Kebijakan Pemerintah di Tingkat DPRD
Mau Telur Dadar Lebih Garing? Ini Trik Agar Keriting dan Tetap Sehat
Cristiano Ronaldo Berkunjung ke NTT, Ada Apa?
Kenali 5 Tanda Kamu Memiliki Main Character Syndrome, Jangan Jadi Orang yang Sok Penting
Kota Wisata di Portugal Ancam Denda Rp40,6 Juta Jika Berbikini di Luar Area Pantai dan Kolam Renang
Rumah Sakit JIH Solo Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Persyaratannya
6 Fakta Kim Sae Ron Meninggal di Usia 24 Tahun, Sempat Ganti Nama dan Siap Buka Kafe
Arti Casual: Memahami Gaya Santai yang Trendi
Tidak Puas Patrick Dorgu, Manchester United Bidik Bintang Muda Barcelona