Jokowi Pertanyakan Australia Soal Hakim Vonis Duo Bali Nine

Presiden Jokowi menilai, semestinya pembelaan Australia dilakukan saat vonis mati diberikan kepada duo Bali Nine.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 28 Apr 2015, 01:48 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2015, 01:48 WIB
Jokowi Dapat Jaket Khusus Dari Wartawan
Presiden Joko Widodo terlihat tersenyum usai acara Silatuhrahmi Pers Nasional di gedung Auditorium TVRI, Jakarta, Senin (27/4/2015). Dalam kesempatan itu Jokowi mendapatkan jaket Pers berwarna merah putih (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang eksekusi mati 2 warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Pemerintah Australia terus berupaya melobi Pemerintah RI, agar eksekusi mati dibatalkan. Tidak hanya lobi, Pemerintah Australia bahkan berupaya mencari celah, dengan menyebut kalau hakim yang memutuskan hukuman mati duo Bali Nine itu terindikasi terlibat dugaan suap.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun buka suara terkait upaya Pemerintah Australia itu. Dia menilai semestinya pembelaan tersebut dilakukan saat vonis mati diberikan kepada 2 orang tersebut, bukan ketika eksekusi mati akan dilaksanakan.

"Mestinya hal-hal seperti itu disampaikan sekian tahun lalu. Ya jawaban saya itu," ucap Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).

Jokowi pun mempertanyakan apa maksud Pemerintah Australia mengeluarkan dugaan tersebut. "Kenapa tidak disampaikan dulu, saat peristiwa itu terjadi? Misalnya, misalnya lho yak, betul atau nggak nya."

Dugaan indikasi suap terhadap hakim yang memvonis hukuman mati duo Bali Nine, pertama kali digulirkan Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop. Wakil Ketua Umum Partai Liberal Australia itu meminta Komisi Yudisial (KY) RI menyelidiki dugaan suap yang diterima hakim yang memutuskan hukuman mati kepada duo Bali Nine tersebut.

Bishop mengatakan, KY saat ini sudah meminta keterangan dari Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atas dugaan suap tersebut. Menteri Negeri Kanguru itu berharap penyelidikan KY bisa menjadi pertimbangan untuk menunda atau membatalkan eksekusi mati kasus narkoba itu.

"Komisi Yudisial telah meminta keterangan dari Sukumaran dan Chan. Mungkin ini bisa jadi pertimbangan untuk menunda. Saya berharap Indonesia berubah pikiran," ujar Bishop, seperti dimuat Sydney Morning Herald baru-baru ini.

"Saya berharap penyelidikan ini merupakan sinyal perubahan sikap (Indonesia)," imbuh Bishop.

Eksekusi mati tahap kedua tidak lama lagi akan digelar. Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah, untuk melaksanakan eksekusi mati dan surat itu telah sampai kepada jaksa eksekutor. Eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 28 April besok di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya