Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi mati terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso ditunda. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut penundaan eksekusi Mary Jane untuk menujukkan hukum di Indonesia diterapkan dengan sangat cermat.
"Ini adalah penunjukan bahwa penerapan hukum di Indonesia itu sangat hati-hati, khususnya terkait dengan masalah hukuman mati," sebut Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di kantornya, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Ia menjelaskan, Mary Jane bisa 'lolos' dari eksekusi mati tahap 2 karena pemerintah mendapatkan informasi adanya fakta-fakta baru terkait dengan kasus Mary Jane. Karena ada fakta itu maka proses hukum tersebut harus diselesaikan Mary Jane.
"Ada permintaan kepada pemerintah Indonesia agar Mary Jane bisa memberikan kesaksian terhadap kasus human trafficking, di mana ada orang yang ditangkap di sana (Filipina) atau menyerahkan diri dan akan diproses secara hukum," jelas dia.
Tidak hanya itu, pemerintah pun memandang isu ini juga sangat penting secara internasional. Karenanya, sambung Arrmanatha, dalam hal ini pemerintah memutuskan menunda sementara pelaksanaan hukuman mati Mary Jane.
"Saya rasa ini adalah suatu langkah yang baik karena ini memberikan semua kepastian hukum kepada yang bersangkutan," pungkas Arrmanatha.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, eksekusi mati Mary Jane ditunda setelah Pemerintah Filipina memohon kepada Presiden Jokowi bahwa proses hukum terkait kasus Mary Jane masih berlangsung di Filipina.
"Ada komunikasi, Filipina memohon kepada Presiden Indonesia, akhirnya kita putuskan untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina," jelas Prasetyo.
Setelah pembicaraan tersebut, ujar Prasetyo, Presiden Jokowi kemudian meminta eksekutor untuk menunda eksekusi mati Mary Jane. Dengan penundaan ini, Mary Jane dikembalikan ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Dia tiba pukul 08.00 WIB. (Mut)