Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menjemput paksa tersangka kasus ‎dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI 2014, Alex Usman, saat sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, malam ini. Penjemputan paksa Alex dibenarkan pihak Bareskrim.
"Iya betul (Alex Usman dijemput penyidik)," ujar Kepala Subdirektorat V‎ Tindak Pidana Korupsi Bareksrim Mabes Polri Kombes Pol Muhammad Iqram saat dihubungi, Kamis (30/4/2015).‎
Saat ditanya mengenai alasan penjemputan paksa Alex, sayangnya Iqram tidak menjelaskannya secara rinci. Menurut dia, penyidik juga belum bisa menentukan Alex akan ditahan atau tidak pasca-penjemputan.
"Penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk menilai dapat tidaknya dilakukan penahanan," jelas Ikram.
Adapun usai mendengar kabar adanya penjemputan paksa tersebut, kuasa hukum Alex Usman, Ery Rosatria saat ini langsung menuju Mabes Polri untuk mengklarifikasi kepada pihak Bareskrim.
"Ia, ini sekarang kita sedang menuju ke Mabes Polri," ucap Ery.
Alex Usman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan fasilitas UPS saat dirinya menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2014. Alex Usman yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek UPS, telah diperiksa Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Maret lalu. (Ans)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Tersangka Korupsi UPS Dijemput Paksa dari RS Siloam
Tersangka korupsi UPS, Alex Usman, dijemput paksa saat sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
diperbarui 30 Apr 2015, 22:09 WIBDiterbitkan 30 Apr 2015, 22:09 WIB
UPS disimpan di salah satu ruangan di SMAN 78, Jakarta, Senin (2/3/2015). Diduga hampir semua sekolah di Jakarta menerima UPS senilai Rp 6 Miliar(Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil AKBP Malvino, Penyidik Berprestasi yang Dipecat gara-gara Peras Penonton DWP 2024
Melongok Tren Fesyen Tas Bertema Makanan yang Digilai Selebritas Dunia
Gelung Ciwidey, Tatanan Rambut Khas Sunda Berbentuk Huruf Arab
Bagaimana jika Puasa Daud Bareng dengan Senin Kamis? Simak Penjelasan UAH, Biar Tidak Salah!
Komisi VIII: Biaya Haji Bisa Dirasionalisasi di Bawah Rp90 Juta
Curhat Perempuan Enggan Menikah karena Trauma KDRT Orangtuanya, Begini Reaksi Mamah Dedeh
Astronom Temukan Bintik Hitam Raksasa di Matahari
Mengungkap Nilai Historis dan Spiritual di Alas Ketonggo Ngawi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 3 Januari 2025
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Lebih dari Sekadar Pengasuh, Ini Peran Babu dalam Kehidupan Keluarga Kolonial
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH