Tersangka Korupsi UPS Dijemput Paksa dari RS Siloam

Tersangka korupsi UPS, Alex Usman, dijemput paksa saat sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 30 Apr 2015, 22:09 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2015, 22:09 WIB
Ini Wujud UPS di SMA Negeri 78
UPS disimpan di salah satu ruangan di SMAN 78, Jakarta, Senin (2/3/2015). Diduga hampir semua sekolah di Jakarta menerima UPS senilai Rp 6 Miliar(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menjemput paksa tersangka kasus ‎dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI 2014, Alex Usman, saat sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, malam ini. Penjemputan paksa Alex dibenarkan pihak Bareskrim.

"Iya betul (Alex Usman dijemput penyidik)," ujar Kepala Subdirektorat V‎ Tindak Pidana Korupsi Bareksrim Mabes Polri Kombes Pol Muhammad Iqram saat dihubungi, Kamis (30/4/2015).‎

Saat ditanya mengenai alasan penjemputan paksa Alex, sayangnya Iqram tidak menjelaskannya secara rinci. Menurut dia, penyidik juga belum bisa menentukan Alex akan ditahan atau tidak pasca-penjemputan.

"Penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk menilai dapat tidaknya dilakukan penahanan," jelas Ikram.

Adapun usai mendengar kabar adanya penjemputan paksa tersebut, kuasa hukum Alex Usman, Ery Rosatria saat ini langsung menuju Mabes Polri untuk mengklarifikasi kepada pihak Bareskrim.

"Ia, ini sekarang kita sedang menuju ke Mabes Polri," ucap Ery.

Alex Usman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan fasilitas UPS saat dirinya menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2014. Alex Usman yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek UPS, telah diperiksa Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Maret lalu. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya