Kuasa Hukum: Kapolri Abaikan Perintah Jokowi Bebaskan Novel

Dia menyatakan, rekonstruksi ini tak lebih dari cara polisi untuk membentuk persepsi publik yang merugikan Novel.

oleh Muhammad Ali diperbarui 02 Mei 2015, 13:10 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2015, 13:10 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bengkulu - Kuasa hukum Novel Baswedan menyesalkan sikap Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang tidak membebaskan Novel Baswedan. Padahal perintah pembebasan Novel datang dari Presiden Joko Widodo.

"Janji Kapolri Komjen Pol Badroddin Haiti untuk tidak menahan Novel Baswedan lebih dari 24 Jam ternyata tidak terlaksana. Hingga pagi ini Novel Baswedan masih di Bengkulu. Perintah Presiden pun diabaikan," kata kuasa hukum Novel, Rasamala Aritonang, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (2/5/2015).

Dia menambahkan, rekonstruksi atau reka ulang yang rencananya digelar penyidik Polda Bengkulu pagi tadi hingga pukul 13.00 WIB belum juga berlangsung. Tim kuasa hukum masih mendampingi Novel di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu.

Namun begitu, tegas Rasamala, pihaknya menolak melakukan rekonstruksi itu. Ada sejumlah alasan yang mendasari penolakan tersebut. Pertama, tidak ada komunikasi yang baik untuk pelaksanaan rekonstruksi. Kedua, Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

"Jadi apa yang mau direkonstruksikan," tanya dia.

Rekonstruksi Imajiner

Rasamala menilai, rekonstruksi kasus Novel sebagai hal yang mengada-ada. Bahkan dia menganggap polisi memaksakan rekonstruksi kendati tanpa kehadiran dan keterangan para tersangka, termasuk Novel Baswedan.

Untuk memenuhi formil rekonstruksi, polisi mencoba menunjuk pengacara di luar tim pengacara hukum dan kembali ditolak oleh Novel Baswedan.

"Rekonstruksi imajiner ini benar-benar melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku. Bagaimana mungkin rekonstruksi tanpa ada keterangan para tersangka," jelas Rasamala.

Dia menyatakan, rekonstruksi ini tak lebih dari cara polisi untuk membentuk persepsi publik yang merugikan Novel. Terlebih dengan mempertontonkan ke publik Novel dengan seragam tahanan dan borgol.

"Dengan fakta Novel Baswedan masih di Bengkulu dan lewatnya masa 1x24 jam penangkapan. Dengan demikian Novel resmi ditahan secara tidak sah dan melawan hukum," ucap Rasamala.

Untuk itu, pihaknya mendesak Presiden Jokowi memberikan sanksi tegas dan hukuman berat kepada para polisi yang melakukan kesalahan.

Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskirim Polri di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari. Penangkapan didasarkan pada status Novel yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Oktober 2012.

Kepolisian menyangka Novel telah melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004. Saat ini, novel ditahan oleh Bareskirim Mabes Polri. Dia kini berada di Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.(Ali/Sun)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya