Kabareskrim: Korupsi Migas Bisa Rugikan Negara Rp 2 T Lebih

"Bisa saja (lebih). Ini kan dugaan sementara dari hitungan kasar. Ini akan dihitung ulang dari BPK," kata Komjen Buwas

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Mei 2015, 14:33 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2015, 14:33 WIB
Alasan Bareskrim Batal Tahan Bambang Widjojanto
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Wisma Mulia, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa 5 Mei 2015.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, nilai kerugian atas kasus dugaan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada 2009 hingga 2010 bisa sajalebih besar dari dugaan sementara yaitu 2 triliun.

"Bisa saja (lebih). Ini kan dugaan sementara dari hitungan kasar. Ini akan dihitung ulang dari BPK," kata pria yang akrab disapa Buwas itu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Selanjutnya Buwas menegaskan, dalam penggeledahan kemaren, penyidik mendapati sejumlah dokumen dan surat yang tengah ditelaah sebagai alat bukti baru kasus itu. Sejumlah saksi juga turut diperiksa penyidik.

"Ada surat banyak, dokumen. Saksi juga ada yang diperiksa hari ini, tiga orang. Saksi berkaitan dengan masalah itu," ucap Jendral Bintang 3 itu.

Saat ini, sambung Buwas, penyidik bergerak cepat menyelidiki sejumlah alat bukti yang baru yang didapat dari penggeledahan. "Yang pasti penyidik periksa, dengan nilai dari alat bukti yang didapat dari hasil penggeledahan. Kita ingin gerak cepat, sehingga kita lakukan segera mungkin," tandasnya. (Mhs/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya