Bareskrim Geledah 2 Tempat di Jakarta Terkait Pencucian Uang

Adanya dugaan korupsi ini diawali dengan PT TPPI menjual kondesat yang merupakan aset negara, tapi hasil penjualannya tidak masuk kas negara

oleh Moch Harun Syah diperbarui 05 Mei 2015, 15:31 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2015, 15:31 WIB
Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Dimulai Pekan Ini
Berkas kasus dugaan suap dan pencucian uang 2 tersangka bea cukai, sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kini tinggal menunggu jadwal sidang.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri tepatnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) tengah mendalami dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Tipideksus Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan, anak buahnya saat ini tengah melakukan penggeledahan kantor PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, di gedung Mid Plaza lantai 33, 34 dan 35, Sudirman, Jakarta Selatan.

"Penggeledahan ada 2 tempat. Izinnya sudah turun dua-duanya. Satu di kantor PT TPPI di Mid Plaza lantai 33, 34, 35 dan Kantor SKK Migas, Jakarta Selatan," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Yang sudah digeledah, kata Victor, adalah kantor PT TPPI di Mid Plaza. Sementara itu untuk di kantor SKK Migas, jajarannya tengah dalam perjalanan. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asalnya korupsi.

Jenderal bintang 1 itu mengungkap, adanya dugaan korupsi ini diawali dengan PT TPPI menjual kondesat yang merupakan aset negara, tapi uang hasil penjualannya tidak ada masuk ke kas negara.

"Ini terkait penjualan (minyak mentah) kondesat 2008-2011. Barangnya dijual, tapi tidak diberikan ke pemilik barang dan kontrak tetap dilanjutkan. Sehingga kerugian terus bertambah," terang dia.

Dalam kasus ini, kata Victor, negara juga terindikasi mengalami kerugian mencapai USD 156 juta. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen perjanjian kerja TPPI dengan SKK Migas. Dan menelusuri dokumen aliran uang, termasuk kontrak penjualan. "Setelah dijual, uangnya lari ke mana?"

Sejauh ini, kata Victor, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ke depan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sudah ada calon tersangkanya. Sudah kita kantongi," tutup Victor. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya