Liputan6.com, Jakarta - Penyidik dari Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awalnya korupsi pada penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia pada 2008 hingga 2011.
Selain melakukan penggeledahan di Kantor SKK Migas, Penyidik juga menggeledah kantor PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), di Gedung Mid Plaza lantai 33, 34, dan 35, Jakarta Selatan.
Direktur Tipideksus Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan, ada beberapa tersangka dalam kasus ini, salah satunya dari SKK Migas berinisial DH.
"Ada beberapa tersangka, salah satunya dari SKK Migas berinisal DH," ujar Victor di lokasi, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Victor menjelaskan, saat SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI pada tahun 2009, tidak menjalankan proses sesuai ketentuan. Sehingga menyalahi aturan keputusan kepala BPMIGAS Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah/kondensat bagian negara dan keputusan kepala BPMIGAS KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjual minyak mentah.
"Hal ini jelas melanggar ketentuan pada Pasal 2 dan pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2015 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003," jelas dia.
Victor menyatakan, kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut kurang lebih US$ 156.000.000 atau sekitar Rp 2 triliun.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ‎tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan ‎PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama‎ (TPPI) terkait penjualan kondesat atau minyak mentah oleh SKK Migas.‎
‎Modus operandi kasus ini, yakni SKK Migas menjual kondensat kepada TPPI di tahun 2008-2011. Namun, selama penjualan tersebut tidak ada uang yang masuk ke kas negara. (Mvi/Ans)